Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Polisi yang Bersihkan TKP Ternyata Keluarga Tersangka

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 3 Polisi yang Bersihkan TKP Ternyata Keluarga Tersangka

Terkini | inews | Senin, 20 November 2023 - 07:57
share

BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi yang diduga menyalahi prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, ternyata keluarga tersangka. Saat ini, Polda Jabar masih mendalami motif ketiga polisi masuk dan membersihkan TKP itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada juga pemeriksaan terhadap beberapa orang yang masuk ke TKP satu hari setelah kejadian, Kamis 19 Agustus 2021. Lima orang memasuki TKP tersebut tanpa prosdeur dan tanpa sepengatahuan penyidik.

"Malah di dalam TKP, (5 orang itu) melakukan pembersihan. Ini kan betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus ya. Di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya. Tapi sebaliknya, malah 5 orang tersebut membersihkan TKP. Ini sedang kami lakukan penalaman pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan.

"Jadi memang yang masuk membersihkan TKP ini ada beberapa keterlibatan anggota polisi. Salah satunya memang perwira. Ini sedang kami lakukan pemeriksaan terhadap perwira tersebut. Perwira satu, bintara 2 orang dan memang ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pemeriksaan ini dilakukan, tutur Kabid Humas, pertama apakah tiga polisi tersebut menyalahi prosedur sehingga melakukan kesalahan disiplin dan melanggar kode etik Polri karena tidak proporsional.

"Kedua, ataukah yang bersangkutan melanggar pidana (terlibat pembunuhan ibu dan anak). Nanti semua ini kami lakukan pendalaman. Fakta yang akan menunjukkan apa yang menjadi aspek kekeliruan 3 polisi tersebut," tutur Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur perwira Polres Subang saat menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Kelemahan saat olah TKP awal itu menyebabkan kasus sulit terungkap. "Diduga ada kesalahan prosedur dia (perwira Polres Subang) dalam penanganan TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar pada Jumat (10/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan penyidik Polres Subang itu menyebabkan ada barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan menyalahi aturan.

"Seperti barang bukti ada yang rusak. Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden (identifikasi) dan lain sebagainya. Itu yang kami dalami," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, banyak kelemahan penyidik ketika melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Penyidikan awal kasus pembunuhan itu dilakukan anggota polisi di tingkat Polsek Jalancagak dan Polres Subang. "Kan awalnya ditangani di level bawah (Polsek dan Polres Subang), bukan langsung polda. Tentu ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman dari penyidik itu tidak sama dengan mereka yang di level polda. Itu jadi salah satu kendala," kata Ketua Harian Kompolnas.

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sampai saat ini, empat tersangka, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan keji terhadap Tuti dan Amel itu.

Topik Menarik