Satuan Pamobvit Polres Karawang Diresmikan Kapolda, Ini Objek Vital yang Dijaga
BANDUNG, iNews.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus meresmikan pembentukan Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit). Sat Pam Obvit Polres Karawang dibentuk berdasarkan KEP Kapolri No 1209 tanggal 9 September 2023.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiagus melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Sat Pamobvit Polres Karawang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepolisian sesuai dengan program prioritas Kapolri transformasi di organisasi menuju Polri Presisi. Peresmian Sat Pamobvit Polres Karawang bertempat di Mako Polres Karawang, Selasa (14/11/2023).
"Karawang mempunyai wilayah investasi cukup luas. Sehingga banyak perusahaan yang masuk objek vital nasional sehingga membutuhkan pengamanan," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dengan pembentukan satuan ini Polres Karawang bisa memberikan pelayanan pengamanan objek vital nasional.
Sat Pam Obvit merupakan pecahan dari samapta dan personelnya belum banyak sekitar 20 orang. Ke depan, akan dibuat personel yang banyak sehingga bisa mengakomodasi keperluan perusahaan dan obyek vital di Karawang.
Sarana prasarana secara bertahap akan diusulkan untuk dilengkapi. Tahun ini memang belum ada anggaran karena Sat Pamobvit masih menempel kepada Sat Samapta Polres Karawang.
"Tetapi ke depan, pada 2024, akan diupayakan untuk bisa mandiri dengan penganggaran berdiri sendiri, sehingga operasional Sat Pamobvit Polres Karawang bisa mandiri. Sambil berjalan akan dilakukan penambahan personel dan peralatan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, saat ini, Polda Jabar memiliki 23 polres. Namun, baru 5 polres yang memiliki Sat Pamobvit. "Satuan ini memang ini disesuaikan dengan kebutuhan. Tetapi ke depan tidak menutup kemungkinan semua akan dibentuk sesuai kebutuhan wilayah masing-masing," tutur dia.
Untuk diketahui, penetapan status Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri dan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Di Karawang, terdapat sejumlah objek vital industri, yaitu, Karawang International Industrial City (Karawang-Jawa Barat), PT Suryacipta Swadaya selaku pengelola Kawasan Industri Suryacipta (Suryacipta), PT Pindo Deli Pulp and Paper, dan Perum Percetakan Uang RI (Peruri).