Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK

Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK

Terkini | inews | Rabu, 8 November 2023 - 15:27
share

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku sudah melayangkan surat kepada semua partai politik agar menurunkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang.

Namun, surat itu nampaknya belum digubris partai politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, hingga kini berbagai propaganda politik seperti baliho, spanduk, hingga poster masih terpasang serampangan. Bahkan, banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Kami sudah bersurat ke partai-partai politik terkait dengan sosialisasi hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4 sampai 27 November. Selama itu kami minta agar partai politik untuk menurunkan APK-nya," kata Riza saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Dia menegaskan, saat ini memasuki masa tunggu di mana partai politik dilarang kampanye ataupun memasang alat peraga di tempat maupun fasilitas publik. Meski demikian, masih banyak APK yang terpasang di jalanan umum, tidak sedikit pula wajah-wajah caleg menempel di punggung angkutan kota.

Namun, kata Riza, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya. Bawaslu KBB akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP. Saat ini masih menunggu kesadaran partai politik untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang di jalan-jalan maupun di angkutan umum.

"Ke Satpol PP kita sudah komunikasikan. Tinggal tunggu action dari Satpol PP untuk melakukan penertiban. Apalagi kita punya Perda K3, untuk pemasangan APK di pohon, di tiang listrik, di jembatan itu kan tidak boleh," ujar Riza.

Dia melanjutkan, masa kampanye resmi sendiri baru akan dimulai 28 November mendatang sehingga semua peserta Pemilu 2024 dipersilakan untuk memasang berbagai alat peraga kampanye (APK). Hanya saja, tegas dia, harus mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam PKPU tersebut disebutkan APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Topik Menarik