Donald Trump Umumkan Tarif 100 Persen untuk Drone Impor
Presiden Donald Trump mengumumkan tarif hingga 100 persen atas impor drone nirawak beserta komponennya guna mengurangi ketergantungan Amerika Serikat (AS) pada impor di industri yang didominasi oleh China.
Menurut pernyataan Gedung Putih, Trump mendasarkan keputusan tersebut pada alasan keamanan nasional.
Drone dengan berat lepas landas lebih dari 25 kilogram yang dilengkapi dengan kemampuan keamanan nasional—seperti kamera termal dan stasiun dok—akan dikenakan tarif 100 persen.
Drone yang lebih kecil akan dikenakan tarif 25 persen.
Pernyataan yang sama menyebutkan bahwa tarif yang diberlakukan ini akan "mendorong peningkatan produksi dalam negeri" untuk drone dan komponennya, sehingga mengurangi ketergantungan pada rantai pasok luar negeri.Sebagian besar tarif baru ini akan mulai berlaku pada 3 September.
"Tarif ini secara khusus menyasar drone industri dan komersial, serta—dalam tingkat yang lebih rendah—drone yang digunakan oleh para penghobi," ujar analis lokal Clayton Swope.
Menurut sejumlah studi, perusahaan asal Tiongkok, DJI, yang didirikan pada tahun 2006, telah mendominasi lebih dari dua pertiga pasar drone global selama beberapa tahun terakhir.

