Anak Indonesia Usia 13-16 Tahun Tidak Bebas Akses Medsos Mulai 2026!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid siap menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak berusia 13-16 tahun. Aturan bakal dimulai tahun depan.
Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak 13-16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Pembatasan ini ditargetkan terlaksana pada Maret 2026.
"Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," kata Menteri Meutya, dikutip dari akun Youtube Kemkomdigi, Jumat (12/12/2025).
Meutya menegaskan, saat ini Indonesia sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun media sosial pada anak yang terbit pada Maret 2025. Dia memahami, dampak dari aturan itu mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan, karena masih proses transisi.
Menurutnya, langkah membatasi akun untuk anak di bawah umur telah diikuti negara-negara lain, seperti Malaysia hingga beberapa negara di Eropa yang saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan.
Oleh karenanya, Meutya berharap di 2026 aturan pembatasan bisa diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Meutya menekankan, jika ada platform media sosial yang tidak patuh dengan aturan, dipastikan ada sanksi yang akan dijatuhkan, antara lain sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.
"Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarga Permen. Semua sedang digodok. Saat ini prosesnya adalah kami lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kami lakukan survei terhadap mereka, kami berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback," papar Meutya.




