X Didenda Rp2,3 Triliun Gara-Gara Centang Biru yang ‘Menipu’

X Didenda Rp2,3 Triliun Gara-Gara Centang Biru yang ‘Menipu’

Teknologi | okezone | Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09
share

JAKARTA – Komisi Eropa (EC) mengumumkan keputusan atas investigasi yang dilakukan terhadap platform media sosial X, yang telah dimulai sejak 2024. EC mendenda platform milik Elon Musk itu sebesar €120 juta (Rp2,3 triliun), setelah menemukan bahwa tanda centang birunya bersifat menipu karena menyiratkan pengguna telah diverifikasi, padahal siapa pun dapat membayar untuk mendapatkan status ini “tanpa perusahaan tersebut memverifikasi secara memadai siapa yang berada di balik akun tersebut.”

Hal ini melanggar kewajiban berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa bagi platform daring untuk “melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka.” Denda tersebut juga mencakup repositori iklan X yang gagal memenuhi “persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA,” menurut siaran pers Komisi Eropa sebagaimana dilansir GSM Arena.

Siaran pers itu lebih lanjut menyatakan bahwa “repositori iklan yang mudah diakses dan dicari sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu.”

X disebut-sebut memiliki “fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan.” Repositori tersebut juga tidak memiliki informasi penting seperti konten dan topik iklan, serta badan hukum yang membayarnya.

 

Terakhir, X juga bertanggung jawab atas kegagalannya memberikan akses kepada peneliti ke data publiknya, yang merupakan persyaratan lain dari DSA. Ketentuan layanan X melarang peneliti yang memenuhi syarat untuk mengakses data publik secara independen, termasuk melalui pengikisan data (scraping). Proses X untuk akses peneliti ke data publik “menimbulkan hambatan yang tidak perlu, yang secara efektif melemahkan penelitian terhadap beberapa risiko sistemik di Uni Eropa,” lanjut Komisi Eropa.

X memiliki waktu 60 hari kerja untuk memberi tahu Komisi Eropa tentang “tindakan spesifik” yang akan diambilnya untuk mengakhiri pelanggaran DSA terkait tanda centang biru, dan 90 hari untuk repositori iklan serta akses ke data publik bagi para peneliti. Dewan Layanan Digital Komisi Eropa kemudian akan memiliki waktu satu bulan sejak menerima rencana aksi X untuk memberikan pendapat, dan setelah itu Komisi Eropa sendiri akan memiliki waktu satu bulan lagi untuk memberikan keputusan akhir dan “menetapkan periode implementasi yang wajar.”

Topik Menarik