Status Dibekukan, Komdigi Pastikan TikTok Masih Bisa Diakses

Status Dibekukan, Komdigi Pastikan TikTok Masih Bisa Diakses

Teknologi | inews | Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara status Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Kendati begitu, masyarakat masih bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pembekuan TDPSE TikTok merupakan langkah administratif dalam pengawasan. Ia menegaskan hal ini berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"⁠Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025). 

Dalam proses pembekuan TDPSE, TikTok juga telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan proses administrasi. Langkah ini dilakukan untuk mencabut pembekuan agar bisa beroperasi secara normal kembali.

"⁠⁠TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujar Alex.

Berdasarkan pantauan iNews.id, aplikasi TikTok masih berjalan seperti biasanya. Seluruh fitur pun dapat diakses oleh pengguna. Termasuk memberikan gift pada tayangan live. 

Sebagai informasi, pembekuan TDPSE TikTok dilakukan oleh Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Alexander mengatakan ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Topik Menarik