Google Veo 3, Video AI yang Sulit Dibedakan Palsu atau Asli Diluncurkan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait peraturan presiden (perpres) tentang pelindungan jaksa oleh Polri dan TNI yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Prasetyo, langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.
"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Prabowo, kata Prasetyo, tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi dan tindak pidana selain korupsi. "Ini juga sedang kita tertibkan. Dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di kejaksaan," ujar dia.
Jadi, kata Prasetyo, kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi. "Kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.
Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025, dikutip Kamis (22/5/2025).
Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.
Pasal 3 menyatakan, pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," demikian isi Pasal 4.
Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.
Kemudian di Pasal 6 disebutkan, pelindungan negara yang diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.
Pengaturan mengenai pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025. "Pelindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025.
Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Pelindungan itu dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.
Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan pendanaan untuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan TNI bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan pelindungan yang dilakukan Polri dapat juga bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.


