Mengapa Video dan Situs Dewasa Tak Bisa Diputar di Indonesia?

Mengapa Video dan Situs Dewasa Tak Bisa Diputar di Indonesia?

Teknologi | sindonews | Kamis, 22 Mei 2025 - 11:51
share

Di era digital akses terhadap informasi dan hiburan terasa tanpa batas. Namun, ada kalanya kita menemukan situs web atau video yang tidak dapat diakses, terutama konten dewasa.

Fenomena ini bukanlah kebetulan atau masalah teknis semata, melainkan merupakan kebijakan tegas dari pemerintah Indonesia yang diimplementasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pada dasarnya, sebuah situs web bisa tidak dapat dibuka karena berbagai alasan teknis seperti masalah koneksi internet, server down, domain kedaluwarsa, masalah cache dan cookie di peramban, hingga IP access yang terblokir atau bahkan peretasan (hacking situs web).

Namun, untuk kasus situs dewasa (konten pornografi), penyebab utamanya adalah pemblokiran secara sengaja oleh Komdigi karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Larangan Konten Pornografi

Komdigi memiliki wewenang penuh untuk memblokir berbagai jenis situs yang bertentangan dengan undang-undang. Salah satu jenis situs yang menjadi target utama adalah situs yang memuat konten pornografi. Pemblokiran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Jasa Telekomunikasi yang secara eksplisit mengatur tentang pelarangan penyebaran pornografi.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan norma serta nilai-nilai Bangsa Indonesia. Konten pornografi dianggap bertentangan dengan etika, moral, dan dapat membawa dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, akses terhadap jenis situs ini dibatasi secara ketat di Indonesia.

Jenis Situs Lain yang Diblokir Komdigi

Selain konten pornografi, Komdigi juga aktif memblokir berbagai jenis situs lain yang dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan kepentingan nasional: - Situs Judi Online: Ini adalah target utama karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jasa Telekomunikasi yang secara jelas melarang penyelenggaraan judi online. Contoh situs yang diblokir termasuk Pop Gaple, Pop Domino, MVP Domino, dan banyak lainnya.

- Situs Konten Radikalisme: Situs yang menyebarkan ideologi radikalisme, baik yang mendorong kekerasan maupun intoleransi, juga menjadi sasaran pemblokiran. Hal ini dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi dasar negara Indonesia.

- Situs Pembajakan Hak Cipta: Untuk melindungi hak cipta karya intelektual, Kominfo memblokir situs yang memuat konten bajakan seperti film, musik, atau software. Contohnya adalah 21filmcinema.com dan Movie76.com.

- Situs Konten Provokatif: Situs yang berisi konten pemicu provokasi atau kerusuhan juga diblokir demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pemblokiran ini menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengontrol aliran informasi di ruang digital agar sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Topik Menarik