Nitavior Bantah Promosikan Judi Online Saat Streaming Game Online, Warganet: Kawal Terus!
JAKARTA - Kasus streamer game online yang mempromosikan judi online berkedok donasi kembali berlanjut. Kali ini bantahan datang dari streamer Nitavior.
Nitavior sebelumnya sempat diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah warganet di X juga sempat merepost video saat streamer cantik itu mempromosikan judi online saat streaming.
Akan tetapi Nitavior pun sempat berkelit bahkan dalam video yang beredar tampak dirinya seperti menantang pemberitaan tersebut dengan menyebut akan hilang dengan sendirinya.
Sontak hal itu kembali membuat warganet kesal. Bahkan tak lama kemudian akun @PartaiSocmed kembali mengomentari video tersebut pada Minggu (8/10/2023).
"Tolong bilangin sama Nitavoir sebaiknya bikin klarifikasi minta maaf atau sekalian tutup akun seperti emak Saidah itu," tulis akun @PartaiSocmed.

Kandung viral, Nitavoir pun langsung memberikan klarifikasi. Wanita bernama lengkap Viorenita Susanto itu menyebut jika video yang viral tersebut telah diedit dan dirinya mengaku tidak pernah mempromosikan judi online.
"Pertama, video live aku yang nyebar, sayangnya itu dipotong secara tidak benar. Sehingga aku terkesan meremehkan atau bahkan nantangin seakan-akan aku punya power untuk membuat hal tersebut hilang." ungkap Nita dalam video @PartaiSocmed yang dikutip Senin (9/10/2023).
"Terakhir aku bisa pastikan bahwa aku ngak pernah menjalin endorsment atau memiliki kerjasama dalam bentuk apa pun sama mereka (judi online) di balik layar," sambung Nitavoir.
Di akhir video Nitavoir juga sempat mengucapkan terima kasih atas teguran yang tertuju padanya. Dia kemudian meminta maaf atas kejadian viral yang disebabkan oleh dirinya.
Namun demikian, warganet tampak tidak puas sampai di situ saja. Tampak mereka tetap ingin para streamer game online yang mempromosikan judi online mendapatkan hukuman.
"Kita kawal terus okeee" kata akun @Sans***ski.
"Formalitas aja biar ga terlalu gelisah...tapi ya tetep aja gelisah kan" timpal @mus***ih_7.
Merujuk pada situs Kominfo, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE. Adapun perjudian secara umum diatur pada Pasal 303 KUHP.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, hukuman untuk tindak pidana yang berkaitan dengan perjudian diatur dalam ayat 1, yaitu maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan yang berkaitan dengan usaha penyelenggaraan perjudian.



