Daftar Hari Libur di Bulan Agustus, 18 Agustus Jadi Tanggal Merah?
JAKARTA - Setiap hari libur nasional di kalender kerap ditandai tanggal merah. Pada bulan ini, Agustus 2023 terdapat tanggal merah yang artinya libur nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada Agustus 2023 terdapat satu tanggal merah, yakni 17 Agustus 2023.
Pada tanggal tersebut merupakan peringatan HUT ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia. Tanggal 17 diketahui jatuh pada hari Kamis yang menjadikan Jumat 18 Agustus sebagai hari kejepit.
Sebab, tanggal 19 dan 20 Agustus merupakan hari Sabtu dan Minggu. Hari Minggu sendiri merupakan libur akhir pekan dan kebanyakan pekerja dan pelajar juga libur di hari Sabtu.
Maka, tanggal 18 Agustus untuk saat ini bukan tanggal merah, karena belum ada pernyataan dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Sekadar diketahui, libur akhir pekan pada Agustus 2023 itu, jatuh pada Minggu 6 Agustus 2023, Minggu 13 Agustus 2023, Minggu 20 Agustus 2023 dan 27 Agustus 2023.
