Langgar Hak Cipta, Internet Archive Dituntut oleh Sony Music dkk
INTERNET Archive harus menghadapi gugatan dari sejumlah label musik seperti Sony Music Entertainment, Universal Music Group dan masih banyak lagi karena kedapatan melakukan pelanggaran hak cipta untuk digitalisasi rekaman lama dalam proyek Internet Archive for the Great 78 Project.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika Internet Archive dengan sengaja mengunggah, mendistribusikan, dan mentransmisikan lagu-lagu lama yang di vinyl 78rpm ke versi digital.
Internet Archive secara terang-terang melakukan digitalisasi kepada lagu-lagu dariFrank Sinatra, Ella Fitzgerald, Billie Holiday, Miles Davis, dan Louis Armstrong. Mereka juga mencantumkan beberapa contoh "rekaman ikonik" yang tersedia melalui Proyek Great 78, seperti White Christmas, Sing, Sing, Sing, dan The Christmas Song.
Perusahaan menyebut lagu-lagu yang disimpan di situs web proyek sudah tersedia melalui streaming dan layanan musik lainnya, sehingga "tidak menghadapi bahaya hilang, dilupakan, atau dihancurkan."
Tapi pihak Internet Archive berdalih jika proyek itu masih masuk cakupan nilai penelitian untuk artefak dan bukti penggunaan cakram 78rpm yang susah ditemui.
Di sisi lain, para penggugat tidak setuju, dan menulis dalam keluhan mereka bahwa kegiatan tersebut "jauh dari" tujuan pelestarian dan penelitian yang terbatas.
"Internet Archive tanpa malu-malu menyediakan akses musik gratis dan tidak terbatas untuk semua orang, terlepas dari hak ciptanya," tambah mereka.
Label meminta ganti rugi menurut undang-undang hingga 150.000 dolar AS untuk setiap rekaman suara yang dilindungi, dan itu dapat bertambah hingga 372 juta dolar AS untuk rekaman yang terdaftar, menurut Bloomberg, dikutip Minggu (13/8/2023).

Internet Archive juga terlibat dalam pelanggaran hukum dengan sekelompok penerbit buku di AS yang dipimpin oleh Grup Buku Hachette atas Perpustakaan Darurat Nasional.
Kasusnya kurang lebih serupa, mereka meminjamkan salinan buku yang dipindai secara digital melalui program tersebut selama pandemi Covid-19, yang digambarkan oleh penerbit sebagai "pelanggaran hak cipta massal yang disengaja".