Akses Langsung ke X.com Pengganti Twitter Malah Kena Blokir di Indonesia, Kenapa?
JAKARTA, celebrities.id - Elon Musk mengubah nama dan logo Twitter jadi X. Uniknya akses langsung ke X.com ternyata masih kena blokir di Indonesia. Kok bisa?
Elon Musk mengubah nama dan logo Twitter jadi X. Uniknya akses langsung ke X.com ternyata masih kena blokir di Indonesia.
Kondisi itu pertama kali diungkap oleh kreator konten Eno Bening melalui akun Twitter miliknya. Dia mencuit bahwa pengguna internet di Indonesia tidak bisa masuk langsung ke X.com melalui URL atau alamat situs.
"Jadi kalau kamu ketik URL di web, kamu akan diarahkan ke Twitter. Tapi ternyata gak bisa di Indonesia. Hayoloh om Elon Musk, ada apa nih," tulis Eno Bening.
MNC Portal Indonesia mencoba melakukan hal yang sama. Nyatanya akses langsung dari URL dengan browser melalui desktop dan ponsel memang kena blokir. Pengumuman pemblokiran sendiri tergantung dari provider internet yang digunakan.
Rata-rata pengumuman pemblokiran berisi narasi bahwa situs diblokir berdasarkan Pasal 40 ayat 20a dan 20b Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia," tulis pengumuman pemblokiran itu.
Beberapa pengguna Twitter di Indonesia memang membenarkan adanya pemblokiran yang terjadi jika mengaksesnya dengan menggunakan URL X.com. Pemblokiran justru tidak terjadi jika pengguna Twitter menggunakan alamat URL lama yakni Twitter.com.
"Karena kebanyakan akun bokep ada huruf X-nya. Kominfo bingung blokir yang mana aja mungkin dari pada pusing semua web yang ada huruf X-nya diblokir," tulis pemilik akun Twitter @LinizioHiraeth.
"Mungkin Kominfo mikir X itu identik dengan XXX alias mesum," tulis pemilik akun Twitter @cutty__.
2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukan pemutusan akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum.
Di dalam lembaran penjelasan undang-undang tersebut pemerintah sendiri memberikan definisi cukup jelas buat pasal 40 ayat 2a dan 2b. Artinya memang definisi informasi dan dokumen elektronik yang dilarang atau diblokir ada di pemerintah.
Di situs Kominfo sendiri terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.
Di Indonesia sendiri huruf X banyak diasosiasikan dengan konten pornografi. Jadi tidak heran jika X.com yang dibikin oleh Elon Musk langsung kena blokir.

