Tata Cara di Kantor Urusan Agama (KUA) Beserta Tips yang Dapat Dijalani

Tata Cara di Kantor Urusan Agama (KUA) Beserta Tips yang Dapat Dijalani

Teknologi | BuddyKu | Rabu, 21 Juni 2023 - 15:11
share

Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka kamu harus mengetahui tata cara menikahyang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Hal ini tertuang padaPeraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Adapun tujuan dari program ini, yaitu untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.

Lalu seperti apakah tata cara atau prosedur serta pembiayaannya menikah di KUA? Simak ulasannya berikut ini!

Persyaratan untuk Menikah di KUA

KUA
Kantor Urusan Agama (Sumber: republika.co.id)

Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah kamu harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini.

Sementara itu, dalamcara mengurus Surat Nikah ke KUA, masing-masing mempelai harus memenuhi hal-hal berikut ini:

  1. Calon Suami

    Lampiran

  2. Calon Istri

    Lampiran

Biaya Mengurus Surat Nikah ke KUA

rupiah Biaya yang Diperlukan

Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
  2. Namun, bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja, dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.

Tips Tata Cara Menikah Di KUA yang Patut Dipertimbangkan

nikah di kua Menikah di KUA (Sumber: suarapemredkalbar.com)

Untuk membuat prosesi pernikahan di KUA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diinginkan, kamu perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini.

  1. Tentukan Lokasi Akad Nikah

    Tips pertama kamu harus menentukan lokasi akad nikah. Lokasi akad memang perlu ditentukan dengan baik sebab hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka mau tak mau kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP.

  2. Siapkan Surat-Surat

    Setelah lokasi akad ditentukan, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa :

    Buat yang menikah dengan WNA, kamu juga bisa membuat surat perjanjianharta terpisah atau premarital agreement (tidak wajib) yang nantinya berguna untuk memastikan status kepemilikan rumah kita nanti setelah menikah.

  3. Perhatikan Alur

    Saat menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama yakni:

  4. Awas Buku Nikah Palsu

    Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, kita akan mendapat buku nikah. Buku nikah ini harus kamu cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini juga pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Dalam hal ini kamu harus menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri:

  5. Waspada Pungutan Liar di KUA

    Tak bisa dimungkiri, hingga sekarang ini masih ada saja karyawan KUA yang melakukan pungutan liar atau pungli. Biasanya,ada merekaakan meminta uang yang nominalnya seikhlasnya kepada calon pengantin dengan alasan uang tersebut sebagai uang lelah karena sudah dibantu dalam proses pembuatan berkas nikah seperti surat numpang nikah di KUA lain. Padahal ini tidak lah benar.

    Jika calon pengantin kedapatan adanya staf KUA yang melakukan pungli, jangan takut untuk melaporkan perbuatannya kepada pihakk yang berwajib.

Menikah di KUA Ada Banyak Keuntungannya

Demikianlah beberapa informasi mengenai tata cara dan biaya nikah di KUA. Maka, bila kamu ingin merencanakan pernikahan dengan pasangan, kamu harus memahami beberapa penjelasan di atas. Dan satu hal lagi yang perlu kamu ingat, yaitu kamu tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, kamu juga bisa melakukan penghematan karena kamu tidak perlu mengeluarkan uang.