SpeedCash, Aplikasi E-Money yang Beri Kemudahan Pembayaran PDAM
RADAR JOGJA Saat ini telah hadir cara pembayaran tagihan air bersih PDAM yang praktis dan bisa menjadi opsi bagi masyarakat Jogjakarta. Aplikasi e-money ini adalah SpeedCash. Telah berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Kota di Jogjakarta, kehadirannya mempermudah pembayaran tagihan PDAM.
Manajere-money Aplikasi SpeedCash Digda SR menuturkan, kiniSpeedCashtelah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul dan Pemerintah Kota Jogja. Salah satunya dengan mewujudkan digitalisasi pembayaran tagihan air bersih PDAM.
Misi pemerintah untuk mempermudah masyarakat membayar PDAM, sejalan dengan misiSpeedCashuntuk memudahkan masyarakat membayar PDAM tanpa perlu ke luar rumah, jelas Digda melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).
Digda mengungkapkan, semua mekanisme pembayaran cukup dilakukan lewat ponsel. Caranya juga jauh lebih mudah dan sederhana.
Jadi, masyarakat tidak perlu lagicapek-capekantre di loket ataupun datang ke kantor PDAM setempat, katanya.
Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia?
Kolaborasi untuk kemudahan masyarakat dalam membayar tagihan air bersih ini akan diperluas ke daerah lainnya pasca kerja sama dengan Jogjakarta.
Kedepan,SpeedCashakan menambah kolaborasi dengan pemda dan pemkot lain. Tidak hanya pembayaran PDAM di wilayah Jogjakarta saja, tapi juga di daerah lain seperti di luar Jawa supaya masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran PDAM, ujarnya.
Digda menambahkan,SpeedCashjuga mulai merambah layananOn Demand Serviceslainnya di Jogjakarta
Tidak hanya layanan pembayaranonlinePDAM wilayah Jogjakarta, kami juga berkolaborasi denganJogjaKitayang merupakan layananOn Demand Serviceskhusus wilayah Jogjakarta. Dengan layanan ini masyarakat bisa pesan ojekonline, kirim barang, pesan makanonlinedan juga menjadicontent creator, ucap Digda.
Dia menambahkan, SpeedCash merupakan aplikasi e-money pintar dan praktis yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran secara online yang telah mendapatkan izin PJP Non Bank Kategori I dari Bank Indonesia. (Obi/isa/dwi)

