Tak Terima Terdakwa Kanjuruhan Divonis Ringan dan Dibebaskan, PTSI: 135 Nyawa Hilang Sia-sia
Jakarta - PSTI, Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, menyatakan kekecewaannya atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan yang dijatuhkan oleh PN Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, sebanyak 135 nyawa hilang. Lima terdakwa Kanjuruhan telah divonis, namun keputusan tersebut menuai kritik dan kekecewaan dari PSTI.
Dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, meskipun divonis bersalah, tetap dinyatakan bebas oleh hakim PN Surabaya. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakadilan bagi PSTI dan keluarga korban.
Ketum PSTI, Ignatius Indro, menyatakan bahwa keputusan pengadilan ini menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan dan keberpihakan terhadap korban yang telah kehilangan nyawa mereka. Dia mengatakan bahwa vonis yang ringan untuk para terdakwa ini sangat menyakitkan dan mengecewakan.
"135 nyawa hilang, sia-sia. Tak ada keberpihakan PN Surabaya kepada korban sehingga mengabaikan rasa kemanusiaan, vonis ringan dijatuhkan ini menyakitkan dan mengecewakan," kata Indro pada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Indro juga mengharapkan tanggung jawab dari pemerintah dan investigasi lanjutan terhadap kasus ini. Dia berpendapat bahwa keputusan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan keluarga korban.
Indro juga menyoroti peran PSSI dalam kasus ini dan meminta Ketua Umum Erick Thohir untuk menjadikan PSSI sebagai ujung tombak penuntasan tragedi Kanjuruhan. Dia berharap bahwa investigasi terhadap tragedi ini dapat membersihkan orang-orang yang bertanggung jawab atas kasus ini, termasuk di dalam tubuh PSSI.
Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian?" ujarnya.
"Ini miss komunikasi yang dilakukan oleh PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab," lanjut Indro.
Dalam kasus ini, beberapa terdakwa sudah divonis. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sementara itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun penjara.
Namun, terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, keduanya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan masih harus melengkapi berkas.