Soal Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma`ruf Patut Divonis Bebas
JAKARTA, JITUNEWS.COM Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma\'ruf (KM) diharapkan divonis bebas.
Harapan itu disampaikan oleh ketua tim penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan menjelang sidang putusan yang dihadapi kliennya pada hari ini, Selasa (14/2).
"Vonis yang patut buat KM adalah putusan bebas," kata Irwan.
Irwan mengharapkan putusan yang objektif sesuai fakta persidangan. Dengan begitu, menurut dia, majelis hakim bisa dibilang berlaku adil.
"Memberikan rasa keadilan bagi semua, utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya (Pasal 340 KUHP) perencanaan pembunuhan dalam peristiwa di Duren Tiga," ujar Irwan, melansir Kompas.com.
Sebelumnya, Kuat Ma\'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Jaksa, hal yang memberatkan mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu adalah berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan.
Selain itu, Kuat Ma\'ruf disebutkan tidak menyesali perbuatannya, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan, Kuat dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.