Sebelum Lapor SPT,  Pemerintah Wajibkan Validasi NIK Jadi NPWP

Sebelum Lapor SPT, Pemerintah Wajibkan Validasi NIK Jadi NPWP

Teknologi | jitunews.com | Kamis, 12 Januari 2023 - 09:49
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintah melalui jenderal pajak meminta masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu disebut mempermudah layanan administrasi.

Bahkan terbaru, pemerintah meminta agar masyarakat yang hendak melakukan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

"Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/1/2023).

Suryo Utomo mengatakan bahwa penyampaian laporan SPT Tahunan bagi orang pribadi dilakukan awal tahun hingga Maret 2023. Sementara waktu akhir penyampaian laporan SPT bagi wajib pajak badan yakni April 2023.

Pada kesempata itu, ia mengatakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebanyak 53 juta atau setara 76,81 persen dari total NIK per 8 Januari 2023.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Validasi NIK menjadi NPWP, kata dia, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus wajib pajak. Dengan demikian, ia menyebut masyarakat hanya menggunakan satu nomor identitas saja.

"Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah," pungkasnya.

Topik Menarik