
PBNU Minta Pemerintah Serius Tangani Aliran Bab Kesucian di Gowa
JAKARTA Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Sulaeman Tanjung merespons temuan dugaan aliran sesat di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dia meminta pemerintah, khususnya Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKOR PAKEM) di bawah kejaksaan untuk serius menangani hal tersebut. "Meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Bakor Pakem menyeriusi hal-hal yang seperti ini supaya tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Sulaeman saat dihubungi Rabu (4/1/2023).
Selain itu, dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aliran tersebut. Karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum di tengah masyarakat.
"Kalau memang terbukti nanti menyebarkan aliran sesat yang dilarang oleh republik ini. Maka kita meminta kepada pihak kepolisan supaya tergas untuk mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang menyebarkan aliran sesat ini," tuturnya.
Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk waspada terhadap aliran-aliran yang menyimpang. Sebab dia menyakini aliran tersebut bukan hanya ada di Gowa saja tetapi juga ada di daerah lainnya.
"PBNU meminta kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Sulsel agar waspada terhadap aliran seperti ini. Secara umum tentu masyarakat seluruh Indonesia karena kita menyakini aliran seperti ini tidak hanya terjadi di Gowa," kata dia.
"Kita duga pasti ada dan ini kita memprediksi sudah menyebar. Karena itu harus waspada, kembali lah kepada ajaran Islam, Al-Qur\'an, Al-Hadist, dan apa apa yang telah diajarkan oleh nabi Muhammad Saw," tuturnya.
Munculnya aliran Bab Kesucian diketahui dari laporan masyarakat. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meneliti informasi, diketahu pusat aktivitas atau pengajian aliran ini berlokasi cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar.
Berdasarkan hasil pengecekan MUI Sulsel, ada beberapa hal yang membuat ajaran Bab Kesucian dinyatakan sesat. Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging, ikan, dan susu.
Hal ini dianggap bertentangan dengan ajaran Muhammad. "Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," kata MUI Sulsel dikutip dari laman resminya, Senin (2/1/2023).
Kedua, Bab Kesucian mengajarkan tidak melaksanakan salat lima waktu. Padahal dalam Rukun Islam, mengerjakan salat adalah hal kedua setelah bersyahadat. "Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tullis MUI Sulsel.
(muh)
Topik Menarik

Perkaya Pengalaman, Daffa Fasya Tak Pusi...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 03:02

Panggil Linda Anita Cepu, Ini Alasan Ted...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 05:27

AS Kirim Kapal Perang Amfibi dan Jet Tem...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 13:59

Cara Download Anime di Samehadaku lewat ...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 15:09
iOS 16.4 Bawa Fitur Isolasi Suara, Redam...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 16:04

Diduga Ada Bug di Apple Music, Pengguna ...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 06:22

Dapatkan Banyak Reward Dengan Log In Tia...
teknologi | BuddyKu Kamis, 23 Maret 2023 - 13:54
