Perang Tuduhan antara Ferdy Sambo dan Kabreskrim

Perang Tuduhan antara Ferdy Sambo dan Kabreskrim

Teknologi | BuddyKu | Rabu, 30 November 2022 - 10:22
share

Pengakuan Ismail Bolong mengenai setoran duit miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto masih berlanjut. Mantan personel Polres Samarinda berpangkat Aiptu itu mengaku sering menyetor duit sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim.

Duit yang disetor merupakan hasil kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) guna meredam polisi mengusik aktivitas merugikan tersebut.

Dalam video yang sempat beredar, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Dari aktivitas itu, setiap bulannya keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kali pertama duit disetor pada September 2021 dengan nominal Rp2 miliar. Kemudian Oktober 2021, sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Pascaramai menuai sorotan, Ismail Bolong ujug-ujug mencabut pernyataannya tersebut. Dia mengklarifikasi bahwa video itu dibikin atas desakan dari Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

Ismail menarik segala ucapannya dalam video sebelumnya yang menuding Kabareskirm telah menerima setoran duit dari tambang ilegal. Dia mengaku sama sekali tidak mengenal Komjen Agus Andrianto.

Saat ini saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah komunikasi sama Kabareskrim, apalagi memberikan uang dan saya tidak kenal, ujar Ismail Bolong dalam video pengakuannya yang beredar luas di media sosial, Senin (7/11/2022).

Lantas kemudian beredar lembaran Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

LHP itu teregister dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia. Dalam salah satu poin dalam dokumen tersebut, yakni poin h, tertulis bahwa Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

LHP itu menyimpulkan bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat sejumlah penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Merasa namanya terus disudutkan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya bersuara. Dia menepis mentah-mentah tudingan yang dialamatkan terhadapnya.

Agus Andrianto membantah dirinya terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia juga membantah pernah diperiksa Propam terkait hal tersebut.

Agus Andrianto justru menuding Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan sebagai tukang rekayasa kasus. Sebab menurutnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J saja mereka tutup-tutupi.

Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi, kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Agus Andrianto justru menguji alur logika dalam penegakan kasus tersebut. Menurutnya jika benar mengapa Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri justru melepas Ismail Bolong bukan malah memprosesnya.

Agus Andrianto menantang tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu untuk membuktikan jika dirinya terlibat dalam perkara tambang ilegal tersebut.

Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar, katanya.

Menggapai hal itu, Ferdy Sambo memastikan bahwa laporan terkait pemeriksaan Ismail Bolong dan Komjen Agus resmi diterbitkan Propam. Adapun mengenai penyelidikan tindak pidana lainnya, dia menyerahkan hal itu kepada divisi lain, yakni Bareskrim Polri.

Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi. Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan, kata Sambo, usai menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Topik Menarik