Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut Salah Satunya Ketua Panpel Arema Fc

Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut Salah Satunya Ketua Panpel Arema Fc

Teknologi | jitunews.com | Jum'at, 7 Oktober 2022 - 03:30
share

MALANG, JITUNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersanga terkait tragedi Kanjuruhan, Malang.

Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka terkait tragedi yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim investigasi.

"Enam tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Kapolri lantas membeberkan identitas enam tersangka tersebut, salah satunya yakni Direktur LIB Ahkmad Hadian Lukita.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ungkap Kapolri.

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno selakau Security Officer Arema, dan sisanya dari unsur kepolisian yang memerintahkan penembakan dengan gas air mata.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," sambungnya.

Kapolri mengatakan bahwa tersangka terakhir yakni WS yang mengetahui larangan penggunan gas air mata namun tidak melakukan pencegahan.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tim investigasi telah memeriksa 48 saksi terkait tragedi Kanjuruhan. 31 diantaranya merupakan personel polri.

Topik Menarik