Soal Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, MTI: PT Sumber Abadi Bersama Harus Ikut Tanggung Jawab, Bukan Cuma Sopir!

Soal Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi, MTI: PT Sumber Abadi Bersama Harus Ikut Tanggung Jawab, Bukan Cuma Sopir!

Teknologi | jitunews.com | Minggu, 4 September 2022 - 08:21
share

JAKARTA, Jitunews.com -- Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta agar pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus kecelakaan truk kontainer di Kranji Bekasi, pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Djoko mendesak, pihak Kepolisian jangan hanya berhenti pada penetapan pengemudi truk kontainer sebagai tersangka, melainkan juga meminta pertanggungjawaban PT Sumber Abadi Bersama, sebagai perusahaan yang memiliki truk tersebut.


Sebab menurut Djoko, beberapa pelanggaran sangat jelas dilakukan PT Sumber Abadi Bersama, bukan hanya kelalaian yang dilakukan pengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 33 orang terluka dan 10 orang meninggal dunia.


Sebagaimana diketahui, kejadian kecelakaan itu telah diusut oleh pihak Kepolisian dan juga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Beberapa kesimpulan awal pun telah didapatkan, salah satunya yakni kondisi truk yang kelebihan beban.


Djoko Setijowarno mengatakan, Polisi harus mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, karena ada beberapa hal pelanggaran yang memang dilakukan, tak hanya oleh pengemudi truk, melainkan juga pemilik truk atau manajemen.

Djoko mengatakan, kesalahan yang dilakukan pengemudi truk kontainer yang kecelakaan di Bekasi itu tidak berdiri sendiri. Sebab, kesalahan itu diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas.

"Profesi pengemudi truk bak buah simalakama. Ketika terjadi kecelakaan, pengemudinya selamat dapat dipastikan dijadikan tersangka. Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana, kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Jitunews, Minggu 4 Agustus 2022.

Truk kontainer yang kecelakaan di Kranji Bekasi

Sebagaimana diketahui, truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton, namun truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton.

"Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan," tegas Djoko.

Djoko juga mengungkap bahwa perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama yang beralamat di Ketawang 32/4 Gresik, ternyata tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.

Data truk kontainer yang kecelakaan di Kranji, ternyata masa uji laik jalan sudah tidak berlaku

Padahal, kata Djoko, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan pada ayat (1) uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.


Selanjutnya pada ayat (2) pengujian berkala meliputi kegiatan (a) pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan (b) pengesahan hasil uji.
Djoko pun mengungkap, delik Pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilanggar oleh perusahaan pemilik truk tersebut.

Ia mengungkapkan, pada Pasal 277 UU LLAJ, menyatakan setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana maksimal pidana penjara satu tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selanjutnya Pasal 288 ayat (3), menyebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Waktu Kerja Pengemudi diatur pada pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.

Pasal 313, mengatakan, setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

"Operasional angkutan barang dapat diatur jam operasinya. Pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Sementara tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia. Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman," tuturnya.


"Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Padahal menurut KNKT (2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah," sambungnya.

Sementara itu problem lainnya, beristirahat di rest area jalan tol juga tidak menjamin aman. Djoko mencontohkan seperti halnya pada rest area yang berada ruas Tol Jakarta Merak yang dikenal kurang aman bagi pengemudi truk.


"Sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini Kepolisian tidak pernah mengupayakan rest area tersebut bisa aman bagi pengemudi truk," tegasnya.

Banyak kasus kecelakaan serupa yang hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Sejumlah kasus kecelakaan yang belum tuntas tahun ini, seperti kecelakaan di Simpang Rampak, Balikpapan (21/2/2022), kecelakaan bus pariwisata di ruas Tol Mojokerto - Surabaya (16/5/2022), kecelakaan bus pariwisata di Ciamis (21/5/2022).


"Kesemuanya bukan kesalahan pengemudi semata, sudah terbukti ada kontribusi kesalahan dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan). Namun hingga sekarang, polisi belum menuntaskannya," kata Djoko.


Maka itu, imbuh Djoko, demi keselamatan lalu lintas Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa.

"Kapolda Metro Jaya dapat memerintahkan Kapolres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas pemicu kecelakaan truk yang terjadi di Bekasi. Juga memohon Kakorlantas agar menyidik sampai tuntas ke pengusaha angkutan barang ( PT Abadi Sumber Bersama) dan pengusaha pemilik barang (PT Wilmar Nabati Indonesia), sehingga dapat dipidana," tegasnya lagi.

"Jika tidak diusut hingga ke akar permasalahan, maka tinggal seperti bom waktu yang akan terjadi lagi berpindah tempat," pungkasnya.

Topik Menarik