Kominfo: Kami Siap Bantu dan Dampingi PSE yang Ingin Mendaftar

Kominfo: Kami Siap Bantu dan Dampingi PSE yang Ingin Mendaftar

Teknologi | BuddyKu | Rabu, 20 Juli 2022 - 09:42
share

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pihaknya siap membantu para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang ingin mendaftar.

Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers diterima di Jakarta pada Rabu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo mengancam akan memblokir perusahaan-perusahaan aplikasi seperti Google , Twitter, Facebook dkk, jika belum terdaftar dalam PSE.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Apabila para PSE mengalami hambatan mendaftar ketika tenggat waktu habis, Kominfo akan memberi kesempatan dengan mengirimkan pendaftaran secara manual.

Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS, kata Semuel.

Pemerintah berkomitmen memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang belum mendaftar sampai batas waktu terakhir.

Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara, kata Semuel.

Jika setelah 20 Juli masih ada PSE privat yang belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi mulai keesokan hari, yaitu 21 Juli. Sanksi yang akan diberikan pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik