Google Bakal Ikuti Aturan Pendaftaran PSE Kominfo

Google Bakal Ikuti Aturan Pendaftaran PSE Kominfo

Teknologi | BuddyKu | Selasa, 19 Juli 2022 - 12:08
share

Google mengatakan akan mematuhi aturan yang mengharuskan masuk dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia yang diterapkan oleh Kominfo .

Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi, kata perwakilan Google Indonesia, melansir Antara, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo mengancam akan memblokir perusahaan-perusahaan aplikasi seperti Google, Twitter, Facebook dkk, jika belum terdaftar dalam PSE.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.

Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar.

Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air.

Adapun waktu pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik