Kominfo Ungkap Alasan Google dan Facebook Belum Mendaftar di Indonesia

Kominfo Ungkap Alasan Google dan Facebook Belum Mendaftar di Indonesia

Teknologi | katadata.co.id | Senin, 27 Juni 2022 - 17:31
share

Puluhan raksasa teknologi, termasuk Google dan induk Facebook, Meta belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengungkapkan alasannya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE kategori besar pada Pukul 14.00 WIB hari ini (27/6). Dalam pertemuan itu, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia.

Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia.

Saat ini ada 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo. Rinciannya sebagai berikut:

"Kami mengingatkan agar yang belum mendaftar segera mendaftar, termasuk Google Netflix, Twitter hingga Facebook," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).

Semuel mengatakan, alasan platform raksasa belum mendaftar di Kominfo karena masalah birokrasi. "Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sejak 2020," katanya.

Menurutnya, pendaftaran pun bukan perkara sulit. "Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.

Pendaftaran itu dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Menteri Kominfo Johnny G Plate juga mengatakan, kementerian memudahkan sistem pendaftaran. "Saya mendorong betul PSE ambil inisiatif pendaftaran, apalagi pendaftaran dimudahkan," ujarnya.

Apabila PSE tidak kunjung mendaftar, Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran. "PSE yang tidak terdaftar namun masih melakukan operasi di Indonesia, maka sama saja PSE itu berkategori legal," katanya.

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli. Tenggat waktu ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Topik Menarik