Polisi Naikkan Kasus Pengeroyokan ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Jadi Tersangka?

Polisi Naikkan Kasus Pengeroyokan ke Tahap Penyidikan, Iko Uwais Jadi Tersangka?

Teknologi | jitunews.com | Kamis, 23 Juni 2022 - 18:31
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais. Dengan demikian, kasus telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP," kata E Zulpan seperti dilansir detikcom, Kamis (23/6/2022).

Zulpan mengatakan bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh pria bernama Rudi.

"Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya," ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan Iko Uwais menjadi tersangka, ia enggan menanggapinya. Ia hanya menyebut perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

"Itu nanti setelah penyidik melakukan penyidikan," ucap dia.

Topik Menarik