Pelajar di Ambon Jual Akun Game Online Palsu Rp2 Juta, Korban Remaja asal Samarinda

Pelajar di Ambon Jual Akun Game Online Palsu Rp2 Juta, Korban Remaja asal Samarinda

Teknologi | BuddyKu | Sabtu, 4 Juni 2022 - 12:09
share

AMBON, iNews.id - Pelajar 16 tahun di Kota Ambon diamankan anggota Polda Maluku karena melakukan penipuan game online dengan menjual akun palsu. Korban sesama pelajar 17 tahun asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan korban melalui aplikasi Salawaku Emarina.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dia mencari jasa penjualan akun game online di media sosial Instagram.Setelah ditelusuri, korban menemukan akun milik pelaku yang mengupdate penjualan akun game online.

Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku. Terjadi komunikasi antara korban dan pelaku serta persetujuan harga penjualan akun game online. Harga yang disepakati sebesar Rp2 juta. Selanjutnya korban mengirimkan uang ke rekening pelaku.

Usai menerima uang, pelaku mengirimkan akun game online kepada korban. Namun game tersebut tidak sesuai dengan keterangan saat dijual sehingga korban merasa tertipu.

Dari kejadian itu, korban kemudian mencari nomor kontak Polda Maluku pada Google. Korban kemudian mendapatkan kontak Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina dan langsung melapor.

Menerima laporan pengaduan yang masuk, Operator aplikasi Salawaku Emarina yakni personel Bidhumas Polda Maluku kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya.

Mendapat bukti chat dari korban, operator kemudian melacak akun terlapor. Pada story akun terlapor terdapat motor dengan nomor Polisi DE 3491 NJ. Dari petunjuk motor operator kemudian menelusuri ke Kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa. Hasilnya alamat pemilik kendaraan tersebut diketahui.

Mengetahui alamat pemilik motor, operator kemudian melaporkan kepada tim sehingga melalui AKP Djafar Lessy menghubungi Bhabinkamtibmas setempat yakni Bripka La Haris. Dia kemudian mengecek keberadaan terlapor sesuai dengan alamat yang ada.

Roem mengatakan, korban dan pelaku masih di bawah umur sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga sudah mengembalikan uangnya.

Pelaku dan korban masih di bawah umur sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, katanya,

Topik Menarik