Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur dari Ketua MK

Nikahi Adik Jokowi, Anwar Usman Diminta Mundur dari Ketua MK

Teknologi | jitunews.com | Senin, 30 Mei 2022 - 21:40
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mengundurkan diri dari jabatannya seusai menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati. Permintaan mundur itu salah satunya berasal dari lembaga riset independen di bidang hukum konstitusi dan demokrasi, KoDe Inisiatif.

Anwar diminta meletakkan jabatannya agar marwah dan independensi MK terjaga.

"Sebagai seorang negarawan, Ketua MK Anwar Usman mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi untuk menghindari potensi konflik kepentingan," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KoDe Inisiatif Violla Reininda, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/5).

Permintaan mundur dari KoDe Inisiatif itu berkaitan dengan kode etik kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Terlepas dari periode kepemimpinan siapa UU disahkan, fakta dan praktik persidangan menunjukkan bahwa Presiden, melalui kementerian/lembaga, punya kepentingan untuk mempertahankan UU agar tidak dibatalkan MK," ujar Violla.

Topik Menarik