Gugatan Wenny Ariani Dikabulkan, PT Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Sang Anak

Gugatan Wenny Ariani Dikabulkan, PT Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis Sang Anak

Teknologi | jitunews.com | Selasa, 24 Mei 2022 - 12:27
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Binsar Gultom membenarkan bahwa pihaknya telah mengabulkan gugatan Wenny Ariani.

Hasilnya, kata dia, memutuskanbahwaartisRezkyAdityamerupakanayahbilogisdarianak yang dilahirkanWennyAriani.

"Benar, sudah diputu, " kata Binsar Gultom dilansir detikcom, Selasa (24/5/2022).

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keputusan itu juga diperkuat oleh saksi ahli penggugat.

Saksi penggugat, kata dia, menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," bebernya.

Topik Menarik