Mardani Maming Bantah Terima Suap Rp89 M, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian PT PCN Tendensius

Mardani Maming Bantah Terima Suap Rp89 M, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian PT PCN Tendensius

Teknologi | jitunews.com | Sabtu, 14 Mei 2022 - 05:30
share

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuasa Hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming, Irfan Idham menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sebesar Rp89 miliar dari PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) terkait kasus dugaan pemberian suap izin usaha tambang.

Hal tersebut, ia sampaikan menanggapi kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menyebut Mardani H Maming menerima dana sebesar Rp89 miliar.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Irfan menilai kesaksian yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio di Pengadlan Tndak Pidana Korupsi Banjarmasin tendensius dan tidak masuk akal. Ia pun menyebut urutan kejadian yang disampaikan tidak tepat.

"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" ujar dia.

Topik Menarik