Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump terhadap Twitter

Pengadilan Tolak Gugatan Donald Trump terhadap Twitter

Teknologi | indozone.id | Sabtu, 7 Mei 2022 - 10:26
share

Pengadilan Distrik di Amerika Serikat menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terhadap Twitter yang telah memblokir akunnya.

Gugatan ini berawal saat Twitter tak mengizinkan Trump menggunakan platform mereka seumur hidup alias diblokir permanen.

Pemblokiran ini dilakukan usai pendukung Trump menyerang Gedung Capitol AS untuk memprotes hasil pilpres AS 2020 pada Januari 2021.

Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, mengatakan bahwa Twitter tak terbukti melanggar kebebasan berpendapat, seperti yang dikatakan Trump.

Tak cuma Twitter, sejumlah media sosial lainnya ikut memblokir akun Trump. Pemblokiran ini membuat Trump menciptakan media sosial miliknya sendiri yang bernama Truth Social.

Trump juga menegaskan dirinya tak akan kembali ke Twitter, meski sang pemilik mikroblog itu adalah Elon Musk, sosok yang mendukung penuh kebebasan berpendapat di media sosial.

"Saya tidak akan ke Twitter, saya akan tetap di Truth," kata Trump kepada Fox News, seperti dikutip dari TechCrunch, Selasa (26/4/2022).

"Saya harap Elon membeli Twitter karena dia akan membawa perbaikan dan dia adalah orang yang baik, tapi saya akan bertahan di Truth. Intinya adalah, saya tidak akan kembali ke Twitter," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik