Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Karyawan

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Karyawan

Teknologi | trikinet.com | Jum'at, 1 April 2022 - 13:34
share

Bagaimana cara menghitung PPh terutang karyawan? Sebagai owner bisnis, terutama bisnis skala menengah, Anda perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan terutang karyawan.

Pada bisnis besar, perhitungan PPh karyawan ini menjadi tanggung jawab HR. Namun, pada beberapa bisnis skala kecil dan menengah, kewenangan ini masih milik owner .

Sebelum masuk ke cara menghitung pajak penghasilan karyawan, apakah Anda sudah tahu apa itu PPh terutang? Jika belum, simak rangkumannya berikut ini.

Pengertian PPh Terutang

cara menghitung pph terutang
Sumber: Pixabay

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada suatu badan atau individu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Sedangkan, pajak penghasilan (PPh) terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh WP badan atau WP pribadi kepada negara.

Pajak penghasilan terutang ini juga memiliki Undang-Undang yang mendasarinya. Dasar hukum ini juga penting untuk Anda ketahui. Berikut ini adalah Undang-Undang Perpajakan yang mendasari pajak terutang:

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Karyawan

Terdapat dua cara untuk menghitung pajak penghasilan terutang, yakni menghitung PPh orang pribadi atau menggunakan metode nett. Di bawah ini akan disampaikan rumus menghitung PPh terutang untuk masing-masing cara.

Rumus Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Orang Pribadi

Perhitungan PPh terutang orang pribadi ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17. Dalam UU tersebut, persentase pajak tergantung dari penghasilan masing-masing pribadi yang sudah memiliki NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:

Kemudian, untuk orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari tarif pajak di atas.

Menghitung PPh Terutang dengan Metode Nett

Metode ini digunakan apabila perusahaan menanggung pajak karyawan. Sehingga, gaji yang diterima oleh karyawan merupakan gaji bersih yang telah dipotong pajak.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh karyawan dengan gaji bersih sebesar Rp.11.000.000,- per bulan dengan metode nett:

Gaji pokok setahun = Rp.11.000.000 x 12 bulan = Rp.132.000.000

Biaya jabatan setahun = 5% x Rp.11.000.000 x 12 bulan = Rp.6.600.000

Penghasilan neto = Rp.132.000.000 Rp.6.600.000 = Rp.125.400.000

Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto setahun pendapatan tidak kena pajak (PTKP) TK/0

Penghasilan kena pajak = Rp.125.400.000 Rp.54.000.000 = Rp.71.400.000

(Jumlah pajak penghasilan > Rp.50.000.000)

PPh terutang setahun = (5% x Rp.50.000.000) + (15% x Rp.21.400.000) = Rp.5.710.000

Potongan pajak karyawan per bulan = Rp.5.710.000 : 12 bulan = Rp.475.833

Demikian informasi mengenai cara menghitung PPh terutang karyawan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan terutang karyawan dengan mudah.

Header by Pixabay.com