Penjual NFT Kini Diwajibkan Bayar Pajak 0,5 Persen

Penjual NFT Kini Diwajibkan Bayar Pajak 0,5 Persen

Teknologi | jatimtimes.com | Kamis, 20 Januari 2022 - 09:55
share

JATIMTIMES - Penjual produk non-fungible token (NFT) kini diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen. Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (20/1/2022), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun. Dengan catatan, pajak itu bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.

"Dengan demikian, orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan," tulis DJP dalam keterangan resmi.

DJP juga mengatakan hasil penjualan NFT bisa ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang berada di bursa. Namun, pemerintah menyatakan hingga kini masih belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal tersebut sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neilmaldrin.

Menurutnya, aset digital adalah salah satu objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Meskipun belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih bisa dikenakan aturan perpajakan umum.

Sebagai informasi, NFT merupakan aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Barang seni dan koleksi bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, dan game.

NFT marak dibicirakan usai pria bernama Ghozali Everday menjual foto selfienya di platform OpenSea hingga meraup Rp 13,8 Miliar. Diketahui, NFT milik Ghozali berupa foto selfie dirinya selama 4 tahun yang diambil sejak ia berusia 18 tahun hingga kini 22 tahun.

Foto tersebut tersedia di OpenSea dengan jumlah 933 foto. Mengejutkannya, semua foto itu dibeli dengan mata uang kripto Ethereum (ETH). Harga beli dari NFT Ghozali awalnya hanya berkisar 0,0001 ETH (sekitar Rp 45.000) per foto.

Kini, harga itu melambung setelah banyak kolektor NFT yang menawar. Satu foto selfie Ghozali saat ini berada di harga sekitar 0,3 ETH atau Rp14 Juta. Kenaikan harga yang fantastis dari satu foto itu tentu sangat menggiurkan untuk diikuti.

Topik Menarik