Dewan Komisaris PT PAL Indonesia Tunjuk Willgo Zainar Jadi Plt Direktur Utama
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dewan Komisaris PT PAL Indonesia (Persero) mengeluarkan keputusan penting terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK-07/DK-PAL/XII/2024, Willgo Zainar ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama PT PAL Indonesia, menggantikan Pramusti Indrascaryo yang sebelumnya menjabat.
Keputusan ini diambil setelah Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, Direktur Utama PT PAL Indonesia, diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Hal itu menimbulkan konflik kepentingan karena rangkap jabatan Direksi yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023. Dewan Komisaris PT PAL Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Direktur Utama.
Sebagai Plt Direktur Utama, Willgo Zainar akan menjalankan tugasnya selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Pemasaran PT PAL Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penunjukan sampai dengan adanya pengangkatan Direktur Utama PT PAL Indonesia secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keputusan ini juga memberikan wewenang yang sama kepada Plt Direktur Utama seperti yang dimiliki Direktur Utama. Keputusan strategis perusahaan akan diputuskan secara bersama-sama oleh semua anggota Direksi yang dituangkan dalam Keputusan Direksi atau produk hukum setara lainnya.