RUU Penyiaran Larang Wartawan Investigasi, IJTI dan PWI Sepakat Tolak

RUU Penyiaran Larang Wartawan Investigasi, IJTI dan PWI Sepakat Tolak

Terkini | sumba.inews.id | Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20
share

JAKARTA, iNews Sumba .id Adanya pasal yang merugikan dan berpotensi kuat membungkam kebebesan pers dalam draf RUU Penyiaran ditolak oleh insan pers. Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, menegaskan hal itu di Gedung Dewan Pers Rabu (15/5/2024) lalu.

Ada 2 klausul yang merugikan kebebasan pers dalam mencari dan menyajikan informasi pada publik. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi nampaknya akan dihambat dan dibungkam jika sampai RUU disahkan menjadi Undang-undang.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," tandas Hendry.

Ditempat yang sama, Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menegaskan pendapat senada. Dikatakannya, pasal yang berpotensi ancam kemerdekaan pers dalam draf RUU Penyiaran mutlak ditolak demi dan untuk membela hak publik dalam mendapatkan informasi dan karya jurnalistik yang berkualitas dari media yang berkompeten.

"Yang kita bela sebetulnya adalah publik, hak publik. Jadi jangan sampai hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya dari karya jurnalistik berkualitas bisa tertahan, itu yang sebenarnya kita perjuangkan saat ini," papar Herik Kurniawan.

Sebagai Ketua Umum IJTI, pihaknya memastikan semua anggotanya miliki perspektif yang sama terkait RUU Penyiaran yang mengancam kebebsan pers dalam melakukan jurnalisme investigasi. Tidak hanya itu secara lebih luas tentunya menghalangi hak publik dalam memperoleh informasi yang kredibel.

Dia menegaskan seluruh anggota IJTI memiliki pandangan yang sama atas RUU Penyiaran. Mereka akan memperjuangkan hak publik dalam mendapatkan informasi yang kredibel.


Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) - Foto : MPI
"Semuanya (anggota IJTI) sepakat, kita berdiri di belakang publik, kita berdiri bersama publik, apa yang kita bela adalah supaya publik bisa mendapatkan informasi yang luas, yang dalam dari sumber-sumber berita yang memang harus mereka dapatkan," pungkasnya.