KPU Papua Barat Daya Tanggapi Polemik Kampanye Paslon Nomor Urut 1 di Raja Ampat
SORONG, iNewsSorong.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya memberikan tanggapan terkait pelaksanaan kampanye terbuka oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw, yang digelar di Waisai, Raja Ampat, Senin (11/11/2024).
Kegiatan tersebut memicu polemik karena pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebelumnya telah disiskualifikasioleh KPU. Pieter Ell, kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 pada 9 November 2024.
Surat bernomor 04/AWR/XI/2024 itu berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye. KPU menanggapinya dengan menegaskan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya masih berlaku, kata Pieter Ell dalam konferensi pers via Zoom, Rabu (13/11/2024).
Pieter menjelaskan bahwa KPU tetap berpegang pada aturan, mengingat hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 pada 6 November 2024.
KPU Tegaskan Prinsip Transparansi
Terkait munculnya keberatan dari sejumlah pihak atas keluarnya surat KPU, Pieter menegaskan bahwa lembaga tersebut selalu bertindak transparan. KPU mengeluarkan surat tersebut berdasarkan prinsip keterbukaan untuk merespons surat dari kuasa hukum paslon nomor urut 1. Jika tidak ditanggapi, KPU justru berpotensi disalahkan, jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa surat tersebut tidak bisa diartikan secara subjektif oleh pihak manapun. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan frasa tertentu dalam hukum. Hal itu menjadi ranah lembaga peradilan, tambah Pieter.
Menanggapi kehadiran AFU dalam kampanye terbuka di Waisai, Pieter menyerahkan penilaian kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Harus dipastikan kapasitas beliau hadir dalam kegiatan tersebut, apakah sebagai calon gubernur atau sebagai pimpinan partai politik. Hal ini menjadi ranah Bawaslu, bukan KPU, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait status pencalonan AFU dan pelaksanaan kampanye tersebut masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung. KPU menegaskan akan terus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.