Paradoks Filantropi Indonesia:Potensi Rp343 Triliun di Tengah Kepungan Polikrisis Bencana
Amelia FauziaKetua Dewan Pakar Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)
INDONESIA sering kali dinobatkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia. Klaim ini bukanlah isapan jempol belaka. Berdasarkan hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku ZISWAF Muslim Indonesia 2026 yang dirilis oleh Lembaga Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, estimasi total dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) serta kurban yang berputar di tengah masyarakat mencapai angka yang luar biasa, yakni Rp343,08 triliun per tahun.
Secara rinci, porsi kedermawanan ini didominasi oleh infak/sedekah sebesar Rp221,7 triliun, kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat maal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun. Namun, di balik angka fantastis yang setara dengan kurang lebih 10 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Indonesia tengah dikepung oleh realitas kelam yang bernama "polikrisis bencana". Sepanjang Agustus hingga September 2026 saja, kita menyaksikan rentetan bencana alam yang datang silih berganti secara simultan. Mulai dari gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur, letusan beruntun Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Lewotobi Laki-laki, dan Gunung Semeru, hingga erupsi Gunung Anak Krakatau yang melontarkan abu vulkanik setinggi 50.000 kaki.
Di saat bersamaan, ancaman cuaca ekstrem dan El Niño memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masif di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, merusak ekosistem, serta melumpuhkan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor pun terus menjadi ancaman tahunan yang menguras energi.
Di sinilah letak paradoksnya. Jika kita memiliki modal sosial dan finansial sebesar Rp343 triliun per tahun, mengapa kita selalu tampak tergagap setiap kali bencana meledak? Mengapa dana filantropi raksasa ini belum mampu menjadi benteng pertahanan yang tangguh untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menciptakan ketahanan bencana (disaster resilience) bagi masyarakat?
Kedermawanan Terfragmentasi dan Reaktif
Jawabannya tersembunyi pada anomali pola perilaku donasi masyarakat kita yang terekam secara jelas dalam data survei STF UIN Jakarta. Meskipun secara agregat nilainya sangat besar, pengumpulan dan distribusi dana filantropi di Indonesia terpencar dalam skala mikro, sangat individual, dan tidak terstruktur.
Survei mengungkap beberapa kelemahan struktural dalam arsitektur filantropi kita. Misalnya, akumulasi kedermawanan tersebar kuat di Pulau Jawa, dengan Jawa Timur menyumbang estimasi tertinggi sebesar Rp76,2 triliun, diikuti Jawa Barat dengan Rp65,6 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp47,1 triliun. Hal ini mengamini ketimpangan ekonomi di Indonesia antara Jawa dengan non-Jawa. Selain itu, 56,9 masyarakat menyatakan lebih memilih menyalurkan Ziswaf mereka secara langsung kepada individu yang dianggap berhak seperti fakir miskin dan yatim.
Sementara itu, 29,8 menyalurkannya melalui jalur informal seperti panitia ZIS di masjid atau tokoh agama lokal, dan ironisnya, hanya 11,8 masyarakat yang menyalurkannya melalui lembaga resmi yang dikelola secara profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mengapa masyarakat Indonesia lebih suka memberi langsung dari tangan ke tangan? Preferensi ini dilatarbelakangi oleh berbagai alasan psikologis dan pemahaman agama. Sebanyak 30,9 responden meyakini bahwa ajaran Islam mengharuskan sedekah diberikan secara langsung.
Alasan lainnya yang cukup mendominasi adalah perasaan bahwa jumlah yang disumbangkan terlalu kecil (28,6), merasa lebih efektif membantu secara langsung (12,5), serta anggapan bahwa memberi secara langsung terasa lebih menghargai penerima manfaat (13,3).
Pola filantropi "receh" dan "langsung" ini pada akhirnya menciptakan sumbatan besar dalam pembangunan berkelanjutan. Uang Rp100.000 yang diberikan secara langsung kepada korban banjir bandang atau korban kabut asap karhutla memang dapat membelikan mereka bahan pangan untuk satu atau dua hari.
Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024
Namun, uang tersebut tidak akan pernah bisa dikonsolidasikan untuk membangun tanggul hidrologis yang kokoh, merancang infrastruktur sistem peringatan dini (early warning system) terpadu, membeli peralatan pemadam kebakaran hutan berskala besar, atau membiayai riset mitigasi bencana. Filantropi kita sukses menjadi "pemadam kebakaran" karitatif di fase tanggap darurat, tetapi gagal bertransformasi menjadi arsitek ketahanan jangka panjang yang antisipatif.
Literasi Digital dan Rendahnya Partisipasi Wakaf
Kapasitas untuk merespons polikrisis bencana dengan cepat juga terhambat oleh minimnya penetrasi digital dalam ekosistem kedermawanan umat. Dalam survei tersebut, terlihat bahwa transaksi daring (online) masih sangat tertinggal.
Sebagai contoh, untuk zakat maal, sebanyak 93,6 responden mengaku tidak pernah menyalurkannya secara online, dan hanya 3,6 yang melakukan seluruh transaksinya secara digital. Hal serupa juga terjadi pada infak dan sedekah, di mana 95,9 responden masih mengandalkan transaksi tunai tatap muka.
Kurangnya adopsi digital ini membuat mobilisasi dana saat krisis mendadak terjadi menjadi lamban, fragmentatif, dan sulit untuk diukur dampaknya secara real-time.
Di sisi lain, donatur Indonesia belum secara optimal memanfaatkan instrumen paling potensial untuk pembangunan berkelanjutan, yakni wakaf. Berbeda dengan zakat atau infak yang sifatnya lekas habis terpakai (consumptive expenditure), wakaf adalah instrumen dana abadi (endowment fund).
Dalam merespons kerugian ekonomi pascabencana dan membangun resiliensi, instrumen wakaf adalah kunci. Namun, faktanya, porsi wakaf dalam portofolio ZISWAF nasional masih sangat kecil. Hanya 5,8 masyarakat yang melaporkan berwakaf dalam setahun terakhir, jauh tertinggal dibandingkan partisipasi zakat fitrah yang mencapai 98,5. Banyak masyarakat (23,3) yang mengaku tidak berwakaf karena tidak memahami apa itu wakaf.
Sementara sebagian besar masih terbelenggu persepsi klasik bahwa wakaf mensyaratkan kepemilikan aset tanah atau bangunan.
Menuju Filantropi Strategis
Meskipun diwarnai berbagai tantangan operasional, potret masyarakat sebenarnya menyiratkan keinginan yang kuat untuk sebuah perubahan struktural. Ketika ditanya mengenai sektor apa yang paling mendesak untuk dibantu dari hasil pengelolaan Ziswaf di luar pendanaan pemerintah, masyarakat menyuarakan tuntutan yang progresif.
Mayoritas responden memprioritaskan pemberian modal usaha atau pemberdayaan ekonomi (40,8), peningkatan keahlian bagi petani, nelayan, dan pedagang (33,2), serta pelatihan kewirausahaan (15). Hal ini mengonfirmasi bahwa sejatinya, nurani masyarakat mendambakan dampak yang berkelanjutan (sustainable impact), bukan sekadar bantuan habis pakai.
Di era polikrisis saat ini, filantropi tidak boleh lagi beroperasi secara reaktif menunggu musibah terjadi, atau mengekor pada seberapa viral sebuah bencana diberitakan di televisi. Kita membutuhkan "filantropi strategis," yaitu sebuah model pendanaan sosial yang terencana, antisipatif, dan berorientasi jangka panjang.
Hal ini menuntut adanya pre-arranged pooled fund, di mana dana Ziswaf tidak dikuras habis untuk bantuan logistik semata, melainkan diinvestasikan jauh hari sebelum bencana datang. Misalnya, melalui penyediaan pompa air bertenaga surya untuk desa rentan kekeringan, subsidi benih padi tahan cuaca ekstrem bagi buruh tani, atau asuransi mitigasi lahan gambut bagi komunitas adat.Persepsi publik terhadap lembaga filantropi resmi tergolong positif. Survei STF UIN Jakarta mencatat bahwa 62,9 responden menilai program Ziswaf yang disalurkan melalui lembaga amil resmi, seperti BAZNAS, efektif dalam meringankan beban kemiskinan, sementara 12,6 lainnya menilainya sangat efektif.
Kepercayaan publik ini perlu dijaga dan diperkuat dengan menunjukkan bukti nyata bahwa program filantropi benar-benar efektif dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk mewujudkannya, lembaga amil zakat, BWI, BNPB, dan organisasi akar rumput perlu mengatasi ego sektoral dan mengintegrasikan data serta program mereka agar intervensi dana filantropi lebih tepat sasaran, terukur dampaknya, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, besaran Rp 343 triliun bukanlah sekadar trofi untuk membanggakan Indonesia sebagai negara dermawan. Angka ini adalah ujian sejarah bagi tata kelola umat.
Di tengah ancaman polikrisis, keberhasilan arsitektur filantropi kita tidak lagi diukur dari seberapa cepat kita membungkus nasi untuk pengungsi banjir, melainkan dari seberapa tangguh kita memastikan komunitas tersebut tidak lagi harus mengungsi di tahun-tahun berikutnya.
Inilah saatnya kita mengubah narasi kedermawanan Indonesia, dari sekadar reaksi atas air mata krisis, menjadi investasi abadi penopang peradaban bangsa dan kemanusiaan.









