Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri sejak 23 Oktober 2026

Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri sejak 23 Oktober 2026

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:13
share

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi pihaknya menerima permohonan dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dia dicekal karena diduga terlibat Kasus Korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026, dan telah ditetapkan sebagain tersangka,.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam saat dihubungi melalui pesan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor

Hendarsam melanjutkan, Dedi Congor kemudian dilarang meninggalkan wilayah Indonesia sejak permohonan tersebut diajukan.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait Kasus Korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan, yakni 23 April 2027.

Baca juga: Kasus Bea Cukai, KPK Umumkan Dedi Congor sebagai Tersangka

Informasi pencegahan ini awalnya disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo usai mengumumkan Dedi Congor sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026). Penetapan tersangka Dedi Congor ini per September 2026. Terkait pengembangan, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang telah ditahan pada 26 Agustus 2026 lalu.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," ujarnya.

Topik Menarik