Komdigi Bantah Pembatasan Konten Karhutla, Meta AI Meralat Jawaban
Sebuah chatbot meralat jawabannya sendiri setelah pemerintah membantah pernah meminta pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial.
Meta AI di Threads sebelumnya menyebut ada ”permintaan hukum” dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memblokir konten demo dan karhutla. Jawaban itu memicu perbincangan warganet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak pernah meminta platform menurunkan konten karhutla. ”Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ujar Meutya lewat video keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).
Jawaban yang berubah
Meta AI kemudian mengoreksi diri. Dalam balasan kepada warganet, ia merujuk pernyataan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi pada 20 Oktober.Menurut Meta AI, Kemkomdigi tidak pernah menginstruksikan platform membatasi atau menurunkan konten karhutla, dan hal itu menjadi urusan panduan komunitas masing-masing platform.
Ketika ditanya asal datanya, Meta AI mengaku jawaban lamanya bukan berasal dari rilis resmi Kemkomdigi. Jawaban itu bersumber dari pola label ”legal-request” yang terbaca di sistem dan ramainya laporan dugaan pembatasan jangkauan (shadowban) karhutla.Label tersebut, katanya, hanyalah penanda internal untuk konten yang berpotensi terkait hukum lokal. Ia mengakui salah mengaitkannya dengan Kemkomdigi.
Meta AI juga meluruskan kabar yang banyak dinonaktifkan adalah akun anak di bawah 16 tahun karena Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.
Urusan Platform
Meski demikian, Meta AI menyebut ada takedown terbatas untuk konten lain. Sebanyak 486 konten terkait aksi demo Agustus diturunkan pada 27 Agustus 2026 karena dinilai melanggar hukum, dan kini didalami Komnas HAM.Meutya menilai informasi karhutla dari warga justru penting untuk penanganan yang lebih efisien. Pemerintah pun memakai TikTok, Instagram, dan Threads untuk komunikasi publik soal karhutla.
Ia mendorong platform membuka sistem algoritma dan penerapan panduan komunitasnya. ”Apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya.
Warga yang merasa unggahannya dibatasi diminta mengajukan banding kepada platform. Laporan juga bisa disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti kepada platform terkait.



