PDIP Buka Pintu Dialog dengan PKS Soal Hak Angket Ijazah Gibran

PDIP Buka Pintu Dialog dengan PKS Soal Hak Angket Ijazah Gibran

Nasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00
share

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun membuka pintu bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk berdialog menggulirkan hak angket guna mengusut ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, semua legislator dari berbagai fraksi di DPR terbuka guna menegakan konstitusi.

"Bukan saja PDIP, bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menegakkan konstitusi, ya, Pancasila, Undang-Undang Dasar '45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia," ujar Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Kendati demikian, Komarudin mempertanyakan anggota DPR ketika bersikap diam melihat adanya pelanggaran terhadap konstitusi. Untuk itu, ia menyarankan agar pikiran gerakan politik dari dorongan penggunaan hak angket dalam menyikapi ijazah Gibran dikesampingkan.

Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Legislator PDIP: Masa Pejabat Tinggi Langgar Aturan Tak Ada Sanksi

"Lalu sekarang pertanyaan: ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran 'Oh ini gerakan politik'. Ya negara itu politik, kok," ujar Komarudin.

Saat disinggung terkait kans Fraksi PDIP akan menjadi inisiatif hak angket, ia menilai, masih ada pertimbangan. Namun, Komarudin menegaskan bahwa setiap anggota DPR punya hak konstitusional yang dijamin UU.

"Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya urusan tugas di situ," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS DPR untuk mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk membentuk pansus mengusut ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Fraksi PKS DPR juga diminta menjalin komunikasi termasuk dengan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Permintaan ini dilayangkan Muzzammil setelah menerima sejumlah perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil seperti Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, hingga Effendi Ghazali di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).Menurut Muzzammil, putusan MK terkait PHPU syarat pendidikan Gibran bersifat final and binding. "Tentu kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik hukum kita. Permintaan publik adalah mendialektusi secara hukum dan konstitusional. Permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam pilar demokrasi," ujarnya.

Parpol yang memiliki kader di Fraksi DPR diminta menindaklanjuti isu yang berkembang di publik, termasuk putusan MK terkait PHPU syarat pendidikan Gibran.

"Nah, ini sedang reses. Kami akan menyampaikan kepada fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana, dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini," kata Muzzammil.

Topik Menarik