Soroti Penanganan Karhutla, Jonan Tekankan Kerja Sama Anggota ASEAN

Soroti Penanganan Karhutla, Jonan Tekankan Kerja Sama Anggota ASEAN

Nasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:09
share

Anggota Watimpres Ignasius Jonan buka suara terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pencemaran asap lintas batas di Asia Tenggara. Video pernyataan Jonan ini diunggah melalui akun Instagram resminya @ignasius.jonan.

Mantan menhub ini menyoroti banyak komentar dan silang pendapat dari para tokoh publik dari berbagai negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Menurutnya, negara-negara anggota ASEAN harus kembali ke komitmen awal mereka dan memperkuat kolaborasi nyata daripada saling menuduh. Baca juga:Tambah 3 Lagi, Singapura Bidik 10 Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla RI

Dalam unggahannya, Jonan mengingatkan bahwa wilayah Asia Tenggara sebenarnya memiliki payung hukum dan kerangka kerja sama yang jelas. "Saya menganjurkan, karena sudah ada kesepakatan di ASEAN yang dibuat tahun 2012 dan berlaku efektif tahun 2014, dan saya kira belum dicabut sampai sekarang, adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kita kembali kepada agreement itu," ujar Jonan dikutip dari akun Instagram @ignasius.jonan, dikutip Rabu (21/10/2026).

Ia menekankan betapa pentingnya kerja sama antarpemerintah (G-to-G) di wilayah untuk menangani karhutla dengan lebih cepat dan efektif serta berkonsentrasi pada pencegahan jangka panjang agar krisis tidak terulang setiap tahunnya.

Jonan mengungkapkan tiga poin penting penanganan asap lintas batas. Pertama, Penguatan Kerja Sama Antarpemerintah. Pemerintah Indonesia, Singapura, dan Malaysia disarankan untuk bekerja sama secara erat untuk mencari solusi pencegahan yang komprehensif. Kedua, Hentikan Saling Lempar Kesalahan. Semua pihak diminta untuk meninggalkan retorika yang saling menyalahkan dan berkonsentrasi pada penegakan hukum yang sejalan di yurisdiksi mereka.

Ketiga, Sanksi Menjangkau Ultimate Responsible Person. Penegakan sanksi tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus mengejar pihak atau entitas yang paling bertanggung jawab. Baca juga:70 Ribu Lebih Balita Terjangkit ISPA, PFI: Karhutla 2026 Berpotensi Ciptakan Lost Generation

Secara khusus, Jonan menegaskan penegakan hukum harus tegas dan adil terhadap bisnis dan individu tanpa mempertimbangkan batas negara. "Sanksinya itu mungkin perlu dicari sampai kepada ultimate responsible person atau yang paling bertanggung jawab. Baik yang memiliki perusahaan atau usaha di Indonesia, maupun yang juga memiliki bisnis atau kegiatan di Singapura dan Malaysia," ujarnya.

Jonan berharap negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan imbauan ini untuk mencapai kesepakatan hukum bersama untuk menyelesaikan pencemaran udara akibat karhutla secara adil, tuntas, dan berorientasi pada masa depan. (Magang/Adelia Aini Intan)

Topik Menarik