Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dijerat Banyak Pasal terkait Suap hingga Galian C

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dijerat Banyak Pasal terkait Suap hingga Galian C

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:59
share

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten dijerat banyak pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HWI menjadi tersangka bersama Kepala Perwakilan BPK Jateng dan satu pihak swasta.

"Setelah ditemukan dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).

Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Simpan Uang dalam Tong, Ini Penampakannya

Ketiganya yakni HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan MAW selaku pihak swasta dari PT MWC .

Atas perbuatannya terhadap HWI sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, galian C, dan penerimaan lainnya/gratifikasi disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun MAW sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian, HWI sebagai pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025 disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan, Sdr ALU sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik Menarik