Febrie Adriansyah Diduga Terima Uang Rp20,6 Miliar dari PT OBP, Perusahaan yang Disidik Terkait Blackout Sumatera

Febrie Adriansyah Diduga Terima Uang Rp20,6 Miliar dari PT OBP, Perusahaan yang Disidik Terkait Blackout Sumatera

Berita Utama | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:51
share

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah diduga menerima uang berjumlah Rp20,6 miliar dari PT. Oktasan Baruna Persada (OBP). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masuk dalam penyidikan terkait blackout di Sumatera beberapa waktu lalu.

Dugaan penerimaan ini muncul dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/10/2026). Febrie menerima uang itu dari Direktur Utama PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi

"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP)," ujar jaksa penuntut umum, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan, Paksa Tan Kian Bayar Rp55 Miliar Agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Dalam dakwaan jaksa menyebut penerimaan tersebut terjadi pada 2024, saat itu Tria selaku Dirut PT. OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi yang merupakan Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Saat itu, Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Febrie.

Adapun permintaan tersebut disampaikan Tria saat berada di Kantor PT OBP. Tria menyebut uang tersebut sebagai “kue” untuk De Clan dari kantor.

"Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," ungkap Jaksa.

Hadi kemudian membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan, Jalan Cipete Raya No. 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dan memperlihatkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie. Febrie juga disebut merespons pemberian tersebut dan meminta uang itu dibawa ke 'sebelah' yang kemudian dilakukan oleh Hadi.

"Hadi Hidayat memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, 'langsung aja om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'ini titipan dari Om Febri'," lanjut jaksa.Selain itu, pada setiap momen Lebaran Idulfitri, terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada bulan April 2024, terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan2. Pada bulan Maret 2025, terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto pada Juli 2026 mengatakan perkara tersebut sudah masuk tingkat penyidikan. Totok menjelaskan, peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ucap Totok Juli 2026 lalu.

Topik Menarik