KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN Hari Ini

KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN Hari Ini

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:50
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid hari ini, Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di ATR/BPN.

‎‎"Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

‎Budi belum mengungkap materi apa yang akan digali dari saksi tersebut. Biasanya, hal itu akan disampaikan seusai saksi menjalani pemeriksaan. "KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: KPK Selidiki Kementerian ATR/BPN, Nusron: Kami Hormati dan Ikuti Proses Hukum

‎Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ‎‎Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). ‎Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Lihat video: HORMATI PROSES HUKUM! Nusron Wahid Buka Suara Soal Kasus HGB Summarecon