Asbabun Nuzul Al-Baqarah Ayat 178-179, Kisah Qishash dan Hikmah di Baliknya
Al-Quran menjelaskan prinsip keadilan dalam perkara pembunuhanmelalui Surat Al-Baqarah ayat 178-179. Dua ayat ini berbicara tentang qishash sekaligus mengandung pesan penting tentang perlindungan jiwa, pencegahan pembalasan yang berlebihan, serta terbukanya jalan untuk memberikan maaf.
Di balik turunnya ayat (asbabun nuzul) tersebut terdapat sebuah peristiwa yang terjadi di kalangan bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Kisah tersebut menunjukkan bagaimana praktik pembalasan pada masa Jahiliah dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'anil Azhim menyebutkan riwayat dari Sa'id bin Jubair mengenai sebab turunnya Surat Al-Baqarah ayat 178-179.
Dalam riwayat tersebut diceritakan, dua kelompok bangsa Arab terlibat peperangan pada masa Jahiliah, tidak lama sebelum datangnya Islam. Konflik yang awalnya dipicu persoalan sederhana itu kemudian berkembang menjadi pembunuhan dan berbagai tindakan pencideraan.
Korban dalam pertikaian tersebut bahkan mencakup budak dan perempuan. Setelah mereka memeluk Islam, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Salah satu kelompok merasa lebih unggul dalam jumlah maupun harta sehingga menuntut balasan yang tidak seimbang.
Baca juga:Dosa Membunuh Sangat Berat, Nyawa Seorang Mukmin Lebih Berharga dari DuniaMereka bahkan bersumpah tidak akan menerima penyelesaian kecuali seorang merdeka dibunuh sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak, dan seorang laki-laki dibunuh sebagai balasan atas terbunuhnya seorang perempuan.
Kemudian turunlah ayat tentang qisas. Ibnu Katsir menukil riwayat tersebut sebagai berikut:
أَنْ حَيَّيْنِ مِنَ الْعَرَبِ اقْتَتَلُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَبْلَ الْإِسْلَامِ بِقَلِيلٍ فَكَانَ بَيْنَهُمْ قَتْلٌ وَجِرَاحَاتٌ حَتَّى قَتَلُوا الْعَبِيدَ وَالنِّسَاءَ فَلَمْ يَأْخُذْ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ حَتَّى أَسْلَمُوا...
Artinya: "Sungguh ada dua kelompok dari bangsa Arab yang berperang pada masa Jahiliah sebelum Islam. Di antara mereka terjadi pembunuhan dan pencideraan hingga mereka membunuh para budak dan perempuan. Sebagian dari mereka tidak mengambil balasan dari sebagian lainnya hingga mereka masuk Islam. Salah satu dari dua kelompok itu sering memperpanjang persoalan dengan kelompok lainnya dalam masalah jumlah dan harta. Mereka bersumpah tidak akan rela sebelum seorang yang merdeka dari mereka dibunuh sebagai ganti seorang budak dan seorang laki-laki dari mereka dibunuh sebagai ganti seorang perempuan. Maka turunlah ayat ini."(Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil Azhim, Riyadh, Dar Thayyibah lin Nasyri wa Tauzi', 1999 M/1420 H, Juz I, halaman 489).
Makna Qishash dalam Surat Al-Baqarah Ayat 178
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 178:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat kepadanya dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."Ustaz Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Pesantren KHAS Kempek Cirebon dan Mahasantri Ma'had Aly Saidussidiqiyah Jakarta menjelaskan, ayat di atas menjelaskan prinsip qisas dalam perkara pembunuhan. Secara sederhana, qisas berarti balasan yang setimpal atas pembunuhan atau pencideraan yang dilakukan.
Namun, ayat tersebut tidak berhenti pada persoalan balasan. Allah SWT juga membuka ruang untuk memaafkan dan menyelesaikan perkara melalui diyat.
Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya kesetaraan dalam penerapan qisas. Akan tetapi, apabila pihak keluarga korban memberikan maaf, pelaku memiliki kewajiban menunaikan diyat dengan cara yang baik.
Menurut Syekh Nawawi, pilihan tersebut merupakan bentuk keringanan dan rahmat Allah SWT bagi umat Nabi Muhammad. Dalam syariat sebelumnya, terdapat perbedaan ketentuan mengenai qisas dan diyat.
Syariat Nabi Muhammad memberikan pilihan berupa qishash, diyat, atau memberikan maaf. Di penghujung ayat, Allah juga memberikan peringatan agar seseorang tidak melampaui batas setelah adanya ketentuan tersebut.
Mengapa Qishash Disebut sebagai Kehidupan?
Pesan yang sangat kuat terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 179:وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَArtinya: "Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
Ayat ini mengandung ungkapan yang menarik. Qisas yang secara lahiriah berkaitan dengan pembunuhan justru disebut Allah sebagai sesuatu yang mengandung kehidupan.
Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan hikmah tersebut dalam At-Tafsirul Munir:
وَلَكُمْ فِي مَشْرُوعِيَّةِ الْقِصَاصِ حَيَاةٌ لِأَنَّ مَنْ أَرَادَ قَتْلَ الشَّخْصِ إِذَا عَلِمَ الْقِصَاصَ ارْتَدَعَ عَنِ الْقَتْلِ فَيَتَسَبَّبُ لِحَيَاةِ نَفْسَيْنِ
Artinya: "Bagi kalian dalam disyariatkannya qisas terdapat kehidupan. Sebab orang yang hendak membunuh, ketika mengetahui adanya qisas, ia akan mengurungkan niat membunuh sehingga menjadi sebab hidupnya dua jiwa."
Dengan demikian, salah satu hikmah qisas adalah mencegah seseorang melakukan pembunuhan. Pengetahuan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi serius diharapkan dapat menghalangi seseorang sebelum melakukan kejahatan.Syekh Nawawi juga menjelaskan bahwa pembalasan yang dilakukan secara tidak terkendali dapat menyebabkan konflik semakin meluas. Ketika pembunuh mendapatkan balasan sesuai ketentuan, pihak lain tidak perlu ikut menjadi korban sehingga rantai pertikaian dapat dihentikan.
Tiga Hikmah Qishash dalam Al-Baqarah Ayat 178-179
Syekh Muhammad Ali Al-Shabuni dalam Shafwatu Tafasir menyebutkan sejumlah faedah yang dapat dipetik dari ayat qisas tersebut.Pertama, membuka pintu maaf.
Allah menggunakan kata "saudara" ketika menjelaskan pihak yang memberikan maaf kepada pelaku. Menurut Al-Shabuni, penyebutan tersebut mengandung unsur ta'attuf, yakni belas kasih.Pelaku tetap disebut sebagai saudara. Penyebutan ini dapat menjadi pengingat bahwa di antara mereka terdapat ikatan persaudaraan sehingga membuka ruang bagi munculnya sikap kasih sayang, pemberian maaf, serta penyelesaian perkara secara baik.
Kedua, memberikan pilihan dalam penyelesaian perkara.
Menurut Al-Shabuni, syariat yang dibawa Nabi Muhammad memberikan kemudahan dengan adanya pilihan antara qisas, diyat, dan maaf. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam.Ketiga, mencegah terjadinya pembunuhan berikutnya.
Frasa وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ (wa lakum fil-qishāshi ḫayātu) mengandung pesan bahwa penerapan qisas dapat menjadi penghalang bagi orang lain untuk melakukan pembunuhan.Dengan adanya konsekuensi yang jelas, seseorang yang hendak menghilangkan nyawa orang lain akan berpikir kembali. Karena itu, ayat tersebut menyebut qisas sebagai jalan yang mengandung kehidupan.
Al-Shabuni juga menjelaskan bahwa ungkapan tersebut memiliki nilai balaghah yang tinggi. Pesan yang disampaikan sangat ringkas, tetapi mengandung makna yang luas: sebuah ketentuan yang berkaitan dengan pembalasan justru memiliki tujuan menjaga kehidupan.
Pada akhirnya, Surat Al-Baqarah ayat 178-179 tidak hanya berbicara mengenai qisas. Di dalamnya terdapat pesan tentang keadilan, keseimbangan, pencegahan konflik, kasih sayang, pemberian maaf, dan perlindungan jiwa manusia. Wallahu a'lam.
Baca juga:Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Ini Penjelasan dalam Fikih Jinayat








