Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Ini Penjelasan dalam Fikih Jinayat

Apakah Setiap Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Ini Penjelasan dalam Fikih Jinayat

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:55
share

Membunuh atau menghilangkan nyawa manusia bukan perkara ringan dalam Islam. Al-Qur'an menempatkan pembunuhan sebagai salah satu dosa besar dan memberikan ancaman keras bagi pelakunya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Furqan Ayat 68 tentang sejumlah dosa besar, termasuk membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan.

Bahkan, menghilangkan nyawa satu orang tanpa hak digambarkan dalam Al-Qur'an memiliki konsekuensi yang sangat berat. Dalam Surat Al-Maidah Ayat 32 disebutkan bahwa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar seolah-olah telah membunuh seluruh manusia.

Lantas, apakah setiap orang yang melakukan pembunuhan otomatis wajib dihukum mati? Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan bahwa dalam fikih jinayat, persoalan pembunuhan tidak sesederhana anggapan bahwa setiap pembunuh harus dijatuhi hukuman mati. Ada klasifikasi pembunuhan yang menentukan jenis sanksi bagi pelakunya.

Baca juga:Eksekusi Hukuman Mati Jadi Sorotan, Begini Pandangan Islam tentang Qishash

Mengutip Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat menerangkan bahwa syariat Islam memang mengenal prinsip qishash, yakni nyawa dibalas dengan nyawa dalam kasus tertentu. Hal tersebut antara lain berdasarkan sabda Rasulullah:

لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعةArtinya: "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab: orang yang sudah menikah kemudian berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Ungkapan an-nafsu bin-nafs atau "jiwa dengan jiwa" dalam hadis tersebut berkaitan dengan perkara pembunuhan.

Namun, menurut Ustaz Ahmad Sarwat, hadis tersebut tidak bisa dipahami secara serampangan bahwa setiap orang yang menyebabkan kematian seseorang harus langsung dihukum mati. "Kalau mencermati ilmu syariat Islam, tidak semua pembunuh wajib dihukum mati. Hanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja saja yang terkena hukuman mati," jelasnya.

Itu pun, lanjut dia, harus melalui proses pembuktian yang sah dan dilakukan melalui lembaga peradilan. Pelaksanaan qishash juga berkaitan dengan hak keluarga korban.

Dalam kasus pembunuhan sengaja, keluarga korban memiliki pilihan untuk menuntut qishash, memaafkan dengan menerima diyat, atau memberikan maaf tanpa menuntut diyat. Artinya, qishash bukanlah hukuman yang secara otomatis dijalankan setiap kali terjadi pembunuhan.

Tiga Jenis Pembunuhan dalam Fikih Jinayat

Dalam kajian fikih jinayat, para ulama membagi pembunuhan ke dalam tiga kategori utama, yaitu pembunuhan sengaja (al-qatlul 'amd), pembunuhan menyerupai sengaja (al-qatlu syibhul 'amd), dan pembunuhan karena kekeliruan (al-qatlul khatha').

Masing-masing memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda.

1. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan sengaja atau القتل العمد adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut jumhur ulama, definisinya:

قَصْدُ الْفِعْل وَالشَّخْصِ بِمَا يَقْتُل قَطْعًا أَوْ غَالِبًاArtinya: "Pembunuhan yang bertujuan melakukan tindakan pembunuhan terhadap orang tertentu dengan menggunakan sesuatu yang secara pasti atau pada umumnya dapat menyebabkan kematian."

Pembunuhan sengaja dapat dilakukan menggunakan senjata atau benda yang lazim menyebabkan kematian, seperti pisau, pedang, golok, senjata api, atau benda lainnya.

Namun, tindakan tersebut tidak harus selalu menggunakan senjata. Mencekik seseorang, menjatuhkan korban dari tempat tinggi, atau memberikan racun dengan maksud menghilangkan nyawa juga dapat masuk dalam kategori pembunuhan sengaja.

Para ulama juga membahas penggunaan sihir sebagai salah satu bentuk yang dapat berkaitan dengan pembunuhan dalam pembahasan fikih jinayat.

Qishash, Diyat, atau Maaf

Jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan sengaja, salah satu konsekuensi hukum yang dikenal dalam syariat adalah qishash, yakni hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dalam kasus pembunuhan, qishash dapat berupa hukuman mati. Namun, qishash tidak berarti harus selalu dilaksanakan.

Keluarga korban memiliki hak untuk menentukan pilihan. Mereka dapat menuntut qishash, memaafkan dengan meminta diyat atau kompensasi, maupun memberikan maaf tanpa menuntut diyat. Jika keluarga korban memilih memaafkan, hukuman qishash tidak dilaksanakan.

Selain konsekuensi tersebut, pembunuhan juga dapat berpengaruh terhadap hak seseorang dalam persoalan warisan. Seorang pembunuh yang menjadi calon ahli waris korban tidak berhak mendapatkan harta warisan dari korban. Hal serupa juga dibahas ulama berkaitan dengan harta yang diwasiatkan korban kepada pelaku.

2. Pembunuhan Menyerupai Sengaja

Jenis kedua adalah القتل شبه العمد, yang dapat diterjemahkan sebagai pembunuhan menyerupai sengaja.

Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah mendefinisikannya:

قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَاArtinya: "Bertujuan menyerang seseorang karena permusuhan dengan menggunakan sesuatu yang pada umumnya tidak menyebabkan kematian, seperti cambuk atau tongkat."

Pembunuhan ini memiliki unsur kesengajaan dalam tindakan menyerang atau mencelakakan korban. Akan tetapi, pelaku tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban. Perbedaannya dengan pembunuhan sengaja terletak pada niat dan alat yang digunakan.

Dalam pembunuhan sengaja, pelaku memang bermaksud membunuh. Sementara pada pembunuhan menyerupai sengaja, pelaku bermaksud melakukan kekerasan atau mencelakakan, tetapi tidak menghendaki kematian korban.

3. Pembunuhan karena Kekeliruan

Jenis ketiga adalah القتل الخطأ atau pembunuhan karena kekeliruan.

Dalam bahasa Indonesia, istilah ini dapat disebut pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan karena kesalahan, atau pembunuhan keliru.

Para fuqaha mendefinisikannya:

مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا

Artinya: "Pembunuhan yang terjadi tanpa adanya maksud melakukan tindakan tersebut terhadap orang tertentu, atau tanpa adanya salah satu dari maksud tersebut."

Contohnya, seseorang melempar benda kecil ke sembarang arah tanpa bermaksud mengenai orang lain. Namun benda tersebut ternyata mengenai pengendara sepeda motor hingga kehilangan kendali, terjatuh, dan meninggal dunia.Contoh lainnya, seseorang bermaksud melempar benda kepada orang tertentu, tetapi benda yang digunakan pada dasarnya bukan alat yang lazim menyebabkan kematian. Korban kemudian berusaha menghindar, mengalami kecelakaan, dan akhirnya meninggal dunia.

Kasus lain dapat terjadi ketika seseorang memang menembak target tertentu, tetapi tembakannya meleset dan justru mengenai orang lain yang tidak menjadi sasaran.

Dalam kondisi seperti ini, unsur kesengajaan untuk membunuh korban tidak terpenuhi sehingga konsekuensi hukumnya berbeda dengan pembunuhan sengaja.

Tidak Semua Pembunuhan Berujung Hukuman Mati

Dari pembagian tersebut terlihat bahwa persoalan pembunuhan dalam Islam memiliki pembahasan yang lebih luas daripada sekadar pertanyaan apakah pelaku harus dihukum mati atau tidak.

Fikih jinayat membedakan pembunuhan berdasarkan niat, tindakan, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan. Karena itu, penetapan qishash tidak boleh dilakukan secara individual atau berdasarkan emosi. Perkara tersebut harus melalui proses pembuktian dan peradilan yang sah.

Pada saat yang sama, Islam memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memilih antara qishash, diyat, atau pemaafan sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, pembahasan mengenai hukuman terhadap pembunuhan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan, pembuktian, hak korban, serta ketentuan syariat yang mengaturnya.

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap perlindungan jiwa manusia. Karena itu, menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perkara yang sangat berat, sementara penerapan sanksinya harus dilakukan melalui ketentuan hukum dan proses peradilan yang sah.

Topik Menarik