Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuduh Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuduh Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

Nasional | sindonews | Rabu, 30 September 2026 - 18:51
share

Mantan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melayangkan somasi terhadap tiga orang yang menuding uang hasil korupsi mengalir ke Muktamar NU. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena tak disertai bukti-bukti yang kuat.

"Muncul isu seakan-akan ada uang hasil korupsi yang mengalir ke Muktamar. Ini sungguh merusak, ya, proses muktamar yang sudah demokratis itu. Saya ingin pastikan tidak ada, ya, dana hasil korupsi yang mengalir ke muktamar, jika ada yang menuduh, silakan dibuktikan," kaya Gus Ipul saat ditemui di kantor kementerian sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, tuduhan tak ada bukti kemudian dipercayai sebagai sebuah kebenaran berpotensi merusak muruah organisasi serta menimbulkan stigma negatif terhadap sejumlah tokoh. "Oleh karena itu, hari ini saya layangkan somasi lewat penasihat hukum kepada tiga pihak ya yang kita anggap melakukan tuduhan-tuduhan tanpa bukti," kata dia.

Baca juga: Gus Lilur Sebut Ada Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU, KH Said Aqil Tegaskan Tak Terkait

Adapun ketiga orang yang disomasi merupakan laki-laki dengan inisial L, AS, dan MS. Ia menegaskan akan menempuh proses hukum lanjutan bila ketiga orang tersebut tidak bisa membuktikan tudingnya.

"Jika tidak ada, maka kita akan teruskan ke proses hukum biar semuanya makin terang benderang. Tidak ada hal-hal yang dicampuradukkan," ucap dia.

Selain melakukan somasi, dirinya juga telah menempuh jalur penanganan sengketa pers melalui dewan pers. Langkah tersebut dilakukan terkait konten di YouTube yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

"Jadi ini juga bagian dari penghormatan kami kepada kebebasan pers. Maka kita datang ke Dewan Pers untuk mengadukan satu konten yang kita anggap melanggar kode etik jurnalistik," pungkasnya.

Topik Menarik