Jerat PT CNI di Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Dinilai Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang

Jerat PT CNI di Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Dinilai Serius Bongkar Kejahatan Korporasi Tambang

Berita Utama | sindonews | Senin, 28 September 2026 - 17:37
share

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel merupakan terobosan hukum yang signifikan. Menurutnya, penetapan ini penting untuk menguji apakah kejahatan tersebut merupakan perbuatan individu semata atau tindakan sistematis demi keuntungan perusahaan.

Penyidik telah mengantongi konstruksi perkara yang saling berhubungan, mulai dari ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi hasil uji kadar, rekomendasi ekspor tanpa RKAB, hingga dugaan suap kepada pejabat. "Perluasan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk melihat rentetan secara konkrit apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individual semata atau dilakukan dalam kepentingan dan untuk keuntungan korporasi," ujar Azmi, Senin (28/9/2026).

Dirinya mengingatkan agar struktur badan hukum tidak dijadikan tameng untuk memutus rantai pidana jika keuntungan kejahatan justru mengalir ke perusahaan. Terkait nilai kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar hasil perhitungan BPK, Azmi mengapresiasi langkah penyidik yang telah menahan para tersangka.

Baca juga: Penampakan Uang Rp401 Miliar Sitaan Kejagung di Kasus Korupsi Nikel

"Penahanan dapat dibaca sebagai bentuk keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengamankan proses penyidikan, termasuk negara harus tegas kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dalam berusaha," ujarnya.

Dia juga mendorong Kejagung untuk mengusut seluruh rantai penyimpangan di birokrasi minerba agar tidak sekadar menumbalkan beberapa pelaku. "Penyidik perlu membongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang meminta, mengatur, memfasilitasi, menerbitkan, memverifikasi, mengetahui, dan membiarkan penyimpangan terjadi, termasuk titik rawan dalam celah birokrasi minerba. Perbaiki segera sistem tata kelola minerba harus terus dilakukan dan diawasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang Rp401.653.737.496,69 (Rp401 miliar) pada Senin (31/8/2026). Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyatakan bahwa uang tersebut merupakan penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Ia menjelaskan, uang yang terkumpul itu merupakan nilai kerugian negara atas perkara yang dimaksud. "Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful saat konferensi pers.

Pantauan di lokasi, uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu itu diletakkan di lantai I Gedung Bundar Jampidsus. Terlihat, uang senilai ratusan miliar itu terdiri gepokan uang yang terbungkus plastik bening. Plastik-plastik itu kemudian ditumpuk setinggi meja konferensi pers yang secara berurutan merendah ke bagian depan. Di atas tumpukan uang itu terlihat bingkai kaca yang memuat informasi jumlah uang yang ada.

Kejagung Tetapkan Korporasi dan 4 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam memgusut perkara ini. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti Sulawesi Tenggara, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Adapun keempat tersangka itu yakni, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik. Keempat saksi yang kemudian tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus dan tertanggal 25 September 2026," terang Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, perkara itu bermula kala PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, Anang berkata, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, ia menyebut, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut."Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," tutur Anang.

Kemudian, ia menyebut, PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," terang Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Sementara tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2026," pungkas Anang. (Nur Khabibi dan Achmad Al Fiqri)

Topik Menarik