KPK OTT Fahd A Rafiq, BAPERA: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

KPK OTT Fahd A Rafiq, BAPERA: Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Utama | sindonews | Rabu, 16 September 2026 - 07:08
share

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Pernyataan sikap ini disampaikan BAPERA menyusul Ketua Umum BAPERA Fahd A Rafiq turut diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua Umum BAPERA Henry Indraguna dan Sekretaris Jenderal BAPERA Mustafa M Radja mewakili organisasi menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

"KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. BAPERA tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK. Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Henry, Selasa (15/9/2026).Menurut dia, seseorang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak serta-merta dapat dimaknai telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses pemeriksaan dan penentuan status hukum merupakan kewenangan KPK yang harus dihormati semua pihak.

Henry menekankan pentingnya membedakan antara seseorang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum," ucapnya.

Karena itu, BAPERA mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan, dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan spekulasi, penghakiman, maupun menyebarluaskan informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK.

Sikap tersebut sejalan dengan prinsip asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang merupakan bagian fundamental dalam negara hukum sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut pada pokoknya menjamin setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.Selain itu, proses penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk prinsip perlindungan hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

"Kami menunggu kepastian hukum dari KPK sebagaimana mekanisme hukum berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, BAPERA akan menghormati dan menghargai proses tersebut," ujar Henry.

BAPERA tidak akan mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan secara sah.

"Kalau memang ada bukti dan unsur pidana terpenuhi tentu kita hormati proses hukum. Tetapi apabila tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur pidananya, kita juga harus menghormati hukum dan keputusan KPK. Jangan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini publik," ungkapnya.

Menurut Henry, pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam kehidupan bernegara. Namun, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pihaknya juga meminta seluruh jajaran organisasi tidak memberikan pernyataan yang bersifat spekulatif dan menyerahkan proses hukum kepada institusi berwenang.

"Saya mengimbau seluruh kader BAPERA untuk tetap tenang, menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun," kata Henry.

Topik Menarik