Penahanan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Perpanjangan ini dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September.
"Benar, hari ini, Senin (7/9), Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Sdr. MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Selasa (8/9/2026).
Baca juga: KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 M
Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai yang bersangkutan ditahan sejak 19 Agustus kemarin.
Adapun, lama perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," ujarnya.
Baca juga: OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Soroti Penyaluran Bantuan Gempa NTT, Purbaya Sebut Koordinasi Pusat dan Daerah Masih Lemah
Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya.
Pada tahun 2016 Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya (FP).Permintaan tersebut pun disambut oleh perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang itu disebut mencapai Rp700 juta.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta," tuturnya.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang itu dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.
Sementara, pada 2013-2018 Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang ini kemudian ditularkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," ujarnya.









